Detail Cantuman Kembali
Praktek Pinjaman Dana Tanpa Agunan (Jaminan) di BMT Assyafi’iyah Cabang Merak Banten
Judul Skripsi : Praktek Pinjaman Dana Tanpa Agunan (Jaminan) di BMT Assyafi’iyah Cabang Merak Banten Dalam rangka memberdayakan masyarakat Kota Cilegon khususnya wilayah Merak dalam pelaksanaan pembangunan daerah dengan penerapan ekonomi kerakyataan, telah dibentuk lembaga yang bergerak pada kegiatan-kegiatan pemberdayaan tanpa mencari keuntungan seperti bunga pinjaman ataupun jaminan sebagai bentuk kepercayaan dalam meminjam. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional merupakan koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip Syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf. Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana praktek pinjaman dana tanpa agunan (jaminan) yang dilakukan masyarakat Merak?., 2) Bagaimana Hukum Islam memandang praktek pinjaman dana tanpa agunan (jaminan) yang terjadi pada masyarakat Minlangon Merak?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui praktek pinjaman dana tanpa agunan (jaminan) yang dilakukan masyarakat Merak. 2) Untuk mengetahui Hukum Islam memandang praktek pinjaman dana tanpa agunan (jaminan) yang terjadi pada masyarakat Merak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, karena dalam penelitian ini akan diketahui data-data yang objektif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data bersumber dari Interview, observasi dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data dalam penelitian kualitatif ini melalui tahapan Reduksi Data, Data Display (Penyajian Data) dan Verivication (Kesimpulan) Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) Praktek pinjaman tanpa agunan di KSPPS BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional terdapat pada pembiayaan kebajikan yang bernama Al-Qard Ceria. Pembiayaan ini mengunakan akad Qardh ul-hassan yang merupakan akad pinjaman kebajikan yang diberikan oleh BMT kepada anggota yang harus dikembalikan pada waktu yang diperjanjikan tanpa disertai imbalan. 2)Dalam prakteknya, penerapan pembiayaan dengan akad Qardh ul-hassan di BMT Assyafi’iyah sudah sesuai dengan tuntunan yang diberikan melalui fatwa Dewan Syariah Nasional No: 19/DSN-MUI/IV/2001 dan sejalan dengan pengertian Qardh ul-hassan itu sendiri. Dimana pembiayaan yang dilakukan bertujuan untuk mensejahterakan dan mengangkat perekonomian nasabah yang kurang mampu dalam usahanya.
M. Andhika Pratama - Personal Name
SKRIPSI HES 343
SKRIPSI HES 343
Text
Indonesia
SYARIAH HES 343
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 73 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







