Detail Cantuman Kembali
Konsekuensi Hukum Adopsi Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Dan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Citeluk Kec. Cibitung Pandeglang-Banten).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 adopsi adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekusaan orang tua kandung, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga angkat. Yang menjadi syarat adalah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, anak terlantar, memerlukan perlindungan khusus. Menurut istilah dalam ajaran Islam, adopsi ini disebut tabanni. Di zaman Jahiliyah sebelum agama Islam datang, masalah tabanni (adopsi) banyak ditemukan di kalangan bangsa Arab. Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawab dari orang tua kandung kepada orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan. Adapun yang menjadi syarat dalam adopsi ini adalah tidak memutuskan hubungan nasab anak dengan orang tua kandung, tidak berkedudukan sebagai pewaris, orang tua angkat tidak boleh bertindak sebagai wali. Yang menjadi rumusan masalahnya adalah: Bagaimana adopsi menurut PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak? Bagaimana adopsi ditinjau dari hukum Islam? Bagaimana Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Hukum Islam Terhadap Kasus Adopsi di Desa Citeluk? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbandingan Hukum adopsi ditinjau dari PP Nomor 54 Tahun 2007 dan Hukum Islam terhadap kasus adopsi di Desa Citeluk. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), sedangkan sifat dari penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Dan pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis secara komparatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam praktek pelaksanaan adopsi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Citeluk tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik hukum Islam maupun hukum positif. Yang mana anak angkat dijadikan sebagai anak kandung, dari mulai nasab, waris, perawatan, pendidikan dan biaya sehari-hari lainnya beralih kepada orang tua angkat. Kemudian dalam mengadopsi anak masyarakat Desa Citeluk dilakukan oleh sendiri-sendiri sehingga menjadikan anak angkat sebagai anak kandungnya, anak yang diadopsi berasal dari keluarga yang tidak mampu dan broken home atau korban dari perceraian.
Sumsi - Personal Name
SKRIPSI HKI 196
SKRIPSI HKI 196
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 131hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...