Detail Cantuman Kembali
Hukum transaksi tukar tambah emas dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Pasar Padarincang-Serang)
Emas merupakan jual beli yang tampak atau terlihat, jual beli jenis ini hukumnya boleh (mubah). Namun emas merupakan salah satu barang yang dapat terkena transaksi riba, seperti adanya unsur tambahan dalam transaksi tukar tambah. Transaksi tukar tambah emas ini sering ditemui di masyarakat, namun kebanyakan masyarakat tidak mengetahui pelaksanaanya yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali yang melakukan transaksi tersebut. Kebanyakan dari masyarakat melakukan transaksi tukar tambah emas karena kebutuhan mendesak dan sudah menjadi rutinitas sehari-hari. Salah satunya pada toko emas di Padarincang, sering terjadi transaksi tukar tambah emas dengan adanya tambahan. Didalam Islam jual beli itu seharusnya sesuai dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan. Akan tetapi pada praktiknya banyak yang melanggar atau tidak mengetahui pelaksannannya. Untuk itu, transaksi tukar tambah emas ini kiranya sangat perlu untuk dikaji pelaksanaannya untuk lebih mengetahui kesesuaiannya dengan Syariat Islam. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat, 1) Bagaimana Hukum Praktik Tukar Tambah Emas dalam Perspektif Hukm Ekonomi Syariah? 2) Bagaiama Pandangan Hukum Islam terhadap Praktik Transaksi Tukar Tambah Emas di Pasar Padarincang. Tujuan penelitian ini adalah, 1) Untuk Mengetahui Bagaimana Hukum Praktik Tukar Tambah Emas dalam Perspektif Hukm Ekonomi Syariah 2) Untuk Menjelaskan Pandangan Hukum Islam terhadap Praktik Transaksi Tukar Tambah Emas di Pasar Padarincang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan adalah penelitian yang bertujuan mempelajari secara intensif latar belakang keadaan sekarang, dengan metode kualitatif, sedangkan data yang dikumpulkan dengan teknik, wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisa dengan deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa.1) Dalam praktik tukar tambah emas harus memenuhi syarat-syarat praktik jual beli emas, diantaramya yaitu harus sebanding, baik dari segi timbangan, takaran maupun nilainya, diserahkan pada saat akad, dan saling serah terima antara penjual dan pembeli. Hukum transaksi tukar tambah emas dalam perspektif hukum ekonomi syariah adalah mubah (boleh). Selama menjalankan praktiknya sesuai dengan syariat Islam dan terhindar dari unsur riba, maisir, dan gharar. 2) praktik tukar tambah di pasar Padarincang sebagian sudah sesuai dengan hukum Islam, karena melaksanakannya dengan cara yang dianjurkan oleh syariat Islam, Dan telah memenuhi syarat-syarat praktik jual beli emas. Sementara sebagian toko emas di pasar Padarincang ada yang masih belum sesuai dengan syariat Islam, karena dalam praktiknya yang apabila pembeli ingin membeli emas baru tapi dengan cara menukar tambah dari emas lama. penjual mempersilahkan langsung pembeli untuk memilih emas baru terlebih dahulu baik dengan ukuran yang lebih besar maupun yang lebih rendah dari emas lama miliknya yang dijual. Hal tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat jual beli emas, dan termasuk kedalam unsur riba fadl.
Wiwin Yulyani - Personal Name
SKRIPSI HES 327
SKRIPSI HES 327
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 97 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...