Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap alasan poligami karena istri menjadi TKW (Studi kasus di Desa Banyumas Kec. Bojong Pandeglang)
Perkawinan poligami adalah sistem yang cukup dominan sebelum datangnya Islam, yakni ragam perkawinan seorang laki-laki yang beristri lebih dari satu orang perempuan dalam waktu yang sama. Poligami merupakan suatu sistem yang di tetapkan oleh kepentingan umum bagi manusia (secara sama) dengan berpaling dari hal-hal negative yang terdapat di dalamnya, karena nilai-nilai positif yang di bawanya melebihi nilai-nilai negative yang meliputinya. Perempuan bekerja, bukan hal asing lagi di jaman sekarang.Mulai dari bidang berat seperti di perindustrian dengan menjadi tenaga yang menggerakkan roda-roda mesin, menjadi kuli bangunan hingga ke bidang yang memang sesuai dengan fitrahnya seperti menjadi perawat atau guru. banyak dari para perempuan yang eksodus ke luar negeri dengan menjadi TKW atau Tenaga Kerja bermula dari fenomena banyaknya suami yang ditinggalkan istrinya menjadi tkw maka munculah pernikahan poligami tanpa diketahui oleh seorang istri. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana praktik poligami karena isteri menjadi TKW di Desa Banyumas Kec. Bojong Pandeglang? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap alasan poligami karena istri menjadi TKW di Desa Banyumas Kec. Bojong Pandeglang? 3) Bagaimana Tinjauan Hukum Positif terhadap alasan poligami karena istri menjadi TKW di Desa Banyumas Kec. Bojong Pandeglang? Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui praktik poligami karena isteri menjadi TKW di Desa Banyumas Kec. Bojong Pandeglang 2) Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap alasan poligami karena istri menjadi TKW di Desa Banyumas Kec. Bojong Pandeglang 3)Untuk menegtahui Tinjauan Hukum Positif terhadap alasan poligami karena istri menjadi TKW di Desa Banyumas Kec. Bojong Pandeglang Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis komparatif yaitu penelitian hukum dengan melihat perbandingan antara hukum Islam dan hukum Positif sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan library research dan wawancara. Praktik poligami di desa banyumas sebagian besar dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari diketahui oleh keluarga dan orang lain dan tidak dicatatkan di KUA setempat akibat poligami ini tidak sedikit para wanita dan anak-anak mereka menjadi terlantar karena hanya diabaikan begitu saja. Hal ini dapat mengakibatkan perpecahan keluarga yang jauh dari tujuan suci dari lembaga pernikhan Islam. Dalam pandangan hukum Islam poligami adalah hal yang di bolehkan selama seseorang itu mampu untuk melaksanakannya. Pada dasarnya ada beberapa alasan yang dapat dijadikan oleh seorang suami untuk melakukan poligami yang telah di tentukan berdasarkan undang-undang dan Hukum Islam Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang istri.Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Seorang suami yang ingin beristri lebih dari seorang dapat diperbolehkan bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan pengadilan Agama telah memberi izin. Dasar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan.
Padly - Personal Name
SKRIPSI HKI 184
SKRIPSI HKI 184
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 102 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...