Detail Cantuman Kembali

XML

Politik Hukum Agraria dalam pengakuan Negara terhadap penyelesaian sengketa tanah Ulayat masyarakat Hukum Adat (Studi di Desa. Kanekes, Kecamatan. Leuwidamar, Kabupaten. Lebak, Provinsi. Banten)


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh eksistensi Permenag No. 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang lahir untuk mengisi kekosongan perundang-undangan dalam rangka menanggapi tekanan dari masyarakat hukum adat sehingga mengakibatkan kurangnya eksistensi dari Permenag itu sendiri. Dengan demikian, Permenag memiliki sejumlah ambiguitas, misalnya niat untuk menyelesaikan permasalahan tanah ulayat malah dibatasi pada tanah yang diatasnya tidak terdapat hak-hak atas tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria. Selain itu juga Permenang No. 5 Tahun 1999 tidak diketahui eksistensinya oleh masyarakat adat khususnya masyarakat hukum adat Baduy. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana arah politik hukum agraria nasional berkenaan dengan perlindungan dan pengakuan negara terhadap penyelesaian sengketa tanah ulayat masyarakat hukum adat di era reformasi ?, bagaimana Implementasi Permenag No. 5 Tahun 1999 tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat ?, bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Permenag No. 5 Tahun 1999 tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat ?. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) untuk mengetahui arah politik hukum agraria nasional berkenaan dengan perlindungan dan pengakuan negara terhadap penyelesaian sengketa tanah ulayat masyarakat hukum adat di era reformasi, 2) untuk mengetahui Implementasi Permenag No. 5 Tahun 1999 tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dan 3) untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Permenag No. 5 Tahun 1999 tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat . Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu sebuah metode yang memfokuskan sudut pandang partisipan secara deskritif. Metode ini lebih menekankan pada penelitian yang bersifat memberikan gambaran secara jelas. Sedangkan jenis penelitiannya adalah penelitian empiris yaitu yang menggunakan logika deduktif yang berarti kebenaran hasil penelitian hanya berlaku untuk lokasi tertentu dan judul telah mencerminkan permasalahan yang akan menjadi pokok bahasan dalam skripsi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, Eksistensi Permenag No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, telah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat hukum adat dalam bentuk Peraturan Daerah. Kedua, Implementasi Permenag No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, masih belum diketahui oleh masyarakat hukum adat baduy. Karena kurangnya sosialisasi dari pemeritah kepada masyarakat hukum adat di baduy. Ketiga, Hukum Islam mendukung setiap penyeleaian sengketa tanah ulayat diselesaikan secara damai dan bermusyawarah.
Jumhadi - Personal Name
SKRIPSI HTN 198
SKRIPSI HTN 198
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 112 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...