Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap mitigasi resiko akad pembiayaan pada produk KPR (Studi Kasus di Bank BTN Syariah Serang)


Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa, perbankan dan keuangan yang sehat juga memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Perbankan Syariah telah memberikan fasilitas pembiayaan untuk nasabah yang membutuhkan dana. Dalam hal ini, Bank Syariah adalah Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam Perbankan Syariah, KPR adalah salah satu produk bank Syariah. KPR adalah investasi yang banyak diminati oleh nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah yang sesuai dengan OJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 4/POJK.05/2018 Dan dari bermacam-macam Bank Syariah Bank BTN Syariah berdiri di antara yang lainnya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimana mekanisme operasional pembiayaan KPR di Bank BTN Syariah Serang? 2. Bagaimana penyelesaian Mitigasi Resiko pada Produk Pembiayaan KPR di Bank BTN Syariah Serang? Penelitian ini bertujuan untuk 1.Untuk mengetahui bagaimana mekanisme operasional pembiayaan KPR di Bank BTN Syariah Serang 2. Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian Mitigasi Resiko pada Produk Pembiayaan KPR di Bank BTN Syariah Serang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (field research), sifatnya deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode ini digunakan karena menyesuaikan metode kualitatif lebih mudah apabila berhadapan dengan kenyataan jamak. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme operasional KPR telah sesuai dengan OJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dan DPS (Dewan Perwakilan Syariah). Dan untuk mengantisipasi resiko yang muncul pada produk KPR ini Bank BTN Syariah Serang menerapkan prinsip POAC (Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling). Dan akad yang digunakannya adalah akad pembiayaan. Dimana jual beli ini telah mencantumkan harga pokok pembelian dengan ditambahkan keuntungan (margin) yang disepakati bersama.
Nia Nurapriani - Personal Name
SKRIPSI HES 333
SKRIPSI HES 333
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 102 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...