Detail Cantuman Kembali
Pemutusan khitbah dan kosenkuensinya dalam perspektif empat Madzhab
Khitbah dalam bahasa indonesia berasal dari kata pinang, meminang ( kata kerja) sinonimnya adalah melamar, menurut etimologi, meminang atau melamar artinya meminta wanita untuk dijadikan istri ( bagi diri sendiri atau orang lain) menurut terminologi , peminangan adalah kegiatan atau upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita, atau seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang umum berlaku di tengah-tengah masyarkat. Namun dalam hal ini ada faktor yang membuat khitbah itu batal serta membawa konsenkuensinya atau dampak bagi dua mempelai ( laki-laki dan wanita). Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana Kosenkuensi jika khitbah terputus, bagi calon mempelai laki-laki dan wanita lalu bagaimana para Imam Empat Madzhab menanggapi akan hal ini Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pemutusan Khitbah dan Kosenkuensinya Dalam Perspektif Empat Madzhab, karena Khitbah merupakan satu jalan menuju ikatan perkawinan Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan ( Library Research). Sumber data diperoleh dari kepustakaan, baik berupa buku, ensiklopedia, jurnal, majalah, surat kabar, kitab perundang-undangan, dan lain-lainya yang berhubungan dengan permasalahan yang dikaji, dan dalam pengelolaan data atau analisis data mengunakan induktif yaitu pengolahan data atau analisis data mengunakan Induktif yaitu pengelolahan data dengan cara mengemukakan beberapa data yang bersiafat khusus diambil kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian yang dapat diperoleh bahwa pemutusan khitbah hukumnya diperbolehkan dengan adanya hal-hal yang sangat releven atau yang dapat diterima. Karena pada dasarnya khitbah bukanlah suatu ikatan perkawinan, hanya jalan menuju perkawinan, pandangan Imam empat madzhab dalam masalah ini jelas berbeda dalam segi hukumnya, jika pemutusan khitbah disebabkan ada faktor atau penyebab seperti wali tiba-tiba tidak setuju, atau sang wanita memiliki penyakit atau sebaliknya, atau beda agama, atau khitbah diatas khitbah dan masalah lainnya, yang mana merugikan kedua belah pihak, serta ada yang memberikan mahar atau barang-barang berharga ketika khitbah terjadi lalu Kosenkuensi ini yang akan dinilai oleh Imam empat Madzhab dalam segi hukum.
M.Raudho - Personal Name
TESIS HKI 29
TESIS HKI 29
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 143 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







