Detail Cantuman Kembali
Analisis Asuransi Jiwa Syari'ah dan Asuransi Jiwa Konvensional tentang pelaksnaan Akad Unit Link
Pelaksanaan akad dalam Asuransi Jiwa Unit Link di Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Cabang Serang menggunakan akad tabarru sedangkan PT. Prudential Life Assurance Cabang Cilegon menggunkaan akad jual beli. Dimana akad tabarru adalah akad yang dari awal sudah diniatkan untuk tolong menolong, sedangkan akad jual beli merupkan akad dimana perusahaan bersedia menanggung risko yang mungkin terjadi tetapi peserta juga harus membayarakn sejumalah uang sesuai dengan perjanjian. Dalam muamalah, kejelasan menjadi hal utama dalam prinsip syariah. Kejelasan bentuk akad akan sangat menentukan apakah transaksi yang dilakukan sah atau tidak menurut kaidah syar’i juga dalam asuransi ketika ada ketidak jelasan akan berpotensi menimbulkan permasalahan dari sisi legalitas hukum Islam. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana pelaksanaan akad Asuransi Jiwa Syariah dan Asuransi Jiwa Konvensional Unit Link ? 2. Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Asuransi Jiwa Syariah dan Asuransi Jiwa Konvensional Unit Link ? Tujuan Penelitian : Untuk mengetahi pelaksanaan Akad Asuransi Jiwa Syariah dan Asuransi Jiwa Konvensonal Unit Link. Untuk mengetahui Persamaan dan Perbedaan Asuransi Jiwa Syariah dan Asuransi Jiwa Konvensional Unit Link ? Untuk mencapai tujuan tersebut Peneliti menggunkan jenis Penelitian Lapangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu metode yang ditemukan di lapangan dan menganalisisnya secara jelas. Menggunakan teknik analisis secara komperatif, sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang di lakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Kesimpulannya adalah Akad yang digunakan dalam Asuransi Jiwa Syariah Unit Link di Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera adalah Akad tabarru, Akad Waklah bil Ujrah dan Akad Mudahrabah. Diaman akad tabarru adalah akad tolong meolong. Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad peserta dan perusahaa dengan imbalan berupa ujrah, dan akad Mudharabah adalah akad bagi hasil yang besarnya telah ditetapkan sebelumnya. Dalam asuransi jiwa konvensional Unit Link PT. Prudential Life Assurance akad yang didasarkan ialah akad perjanjian jual beli, perusahaan menjual jasa pertanggungan yang bersedia menanggung segala risiko nasabah (tertanggung) dengan konsekuensi nasabah membayar premi yang mengahsilkan suatu kontrak polis asuransi.Persamaan antara Asuransi Jiwa Syariah dan Asuransi Jiwa Konvensional Unit Link ialah sama-sama mendapatkan proteksi sekaligus investasi dalam satu produk asurasni. Perbedaan antara Asuransi Jiwa Syriah dan Konvensonal Unit Link adalah dalam Asuransi jiwa Syariah Unit Link instrument investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah agar teteap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agar terhindar dari riba, kedzhaliman, gharar dan maisir. Sedangkan pengawsan pada Asuransi Konvensional Unit Link instrument investasidi awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak perlu melewati Dewan Pengawas Syariah tetapi dikelola oleh manager investasi yang terpercaya dan profesional.
Uswatun Nisa - Personal Name
SKRIPSI HES 308
SKRIPSI HES 308
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 114 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







