Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 93/PUU-XV/2017 tentang penghentian Judicial Review di Mahkamah Agung


Permasalahan ini didasari dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 13/PUU-XV/2017 tentang uji materiil Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan putusan tidak dapat diterima, alasan penolakan tersebut dikarenakan Undang-undang yang menjadi batu uji dari PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tersebut sedang diuji di MK. Hal ini disebabkan oleh Pasal 55 Undang-undang MK. Para Pemohon merasa hak konstitusional mereka telah dirugikan dengan adanya Pasal tersebut terutama pada frasa “dihentikan”. atas ketidakpuasaan tersebut Pemohon mengajukan pengujian materil pada Pasal 55 Undang-undang MK terhadap UUD Tahun 1945. Rumusan masalah penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Nomor 93/PUU-XV/2017 Tentang Penghentian Judicial Review Di Mahkamah Agung?, 2. Bagaimana Akibat Hukum Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 Tentang Penghentian Judicial Review Di Mahkamah Agung ?. Tujuan penelitianya yaitu : 1. Untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 tentang Penghentian Judicial Review di Mahkamah Agung. 2. Untuk mengetahui Akibat Hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 tentang Penghentian Judicial Review di Mahkamah Agung. Penelitian ini merupakan studi Kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data di analisis secara deduktif. Bahan hukum yang di gunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan penelitian ini adalah: 1. Kata “dihentikan” yang terdapat pada Pasal 55 Undang-undang Mahkamah Konstitusi menimbulkan faham yang multitafsir, sehingga perlunya kepastian penafsiran pada Pasal tersebut. 2. Kata “dihentikan” yang terdapat pada Pasal 55 Undang-undang Mahkamah Konstitusi berpotensi untuk menjatuhkan putusan akhir. 3. Pada Pasal 55 Undang-undang Mahkamah Konstitusi tidak memliki kekuatan mengikat sepanjang kata “dihentikan” pada Pasal tersebut tidak dimaknai menjadi “ditunda pemeriksaannya”. Implikasi dari putusan tersebut adalah (a) dari berubahnya pemaknaan kata “dihentikan” menjadi “ditunda pemeriksaannya” tidak lagi menimbulkan suatu faham multitafsir pada Pasal 55 Undang-undang Mahkamah Konstitusi, (b) tidak akan ditolaknya suatu permohonan hanya karena Undang-undang yang menjadi batu uji pada permohonan tersebut sedang dalam pengujian Mahkamah Konstitusi. (c) Dengan tidak perlunya pengajuan permohonan kembali bagi para pencari keadilan ke Mahkamah Agung, maka pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh para pencari keadilan menjadi lebih ringan.
Asep Syaikhuddin - Personal Name
SKRIPSI HTN 186
SKRIPSI HTN 186
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 89 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...