Detail Cantuman Kembali
Studi analisis terhadap pemberian upah, adzan, iqomah, dan imam shalat dalam perspektif Hukum Islam (Studi di Masjid Agung Ats-Tsauroh Serang Banten)
Masjid Agung “Ats-Tsauroh Serang Banten merupakan Masjid Agung serang yang terletak di jalan veteran No.43 Kota Serang yang dulunya merupakan Masjid pegantungan. Pihak Masjid Agung SERANG Banten tentunya membutuhkan pekerja seperti seorng Adzan, Iqomah dan Imam shalat Seiring meningktanya kebutuhan-kebutuhan pokok dalam hidup tentu saja membuat para manusia ingin mencari penghasilan yaitu dengan bekerja, bekerja sebagai apapun yang terpenting adalah hal yang halal untuk dirinya maupun keluarganya se perti bekerja sebagai pengurus masjid , muadzin dan imam shalat. Dari latar belakang masalah diatas maka penulis dapat merumuskan masalah dalam skripsi ini sebagai berikut : 1) Bagaimana Sistem Pemberian Upah Adzan, Iqomah dan Imam Shalat di Masjid Agung Serang Banten? 2) Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap upah mengupah Muadzin dan Imam Shalat di Masjid Agung Serang Banten? 3) Analisis Sistem Pemberian Upah Adzan, Iqomah dan Imam Shalat di Masjid Agung Serang Banten? Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1) untuk mengetahui system pengupahan di Masjid Agung “Ats-Tsauroh” Serang Banten., 2) untuk mengatahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pemberian upah adzan, iqomah dan imam shalat di Masjid Agung “Ats_ Tsauro” serang Banten., 3) untuk menganalisa system pemberian upah Terhadap adan, iqomah dan imam shalat di Masjid Agung “Ats-Tsauroh” Serang Banten. Jenis penilitian ini merupakan jenis penlitian lapangan , yaitu suatu penelitian yang meniliti obyek dilapangan untuk mendapatkan data-data gambaran yang jelas mengenai system pemerian upahnya. kesimpulan penelitian ini Menurut pendapat penulis upah atas pekerja adzan, iqomah dan imam shalat menerima upah dari pekerjaan tersebut adalah boleh, berdasarkan pendapat para ulama yang membolehkan pekerjaan tersebut jelas dalam rangka mendekatkan dirinkepada Allah SWT. Adapun para pihak yang berakad dalam pembayaran upah ini para pihak yang membentuk perjanjian pemilik pekerjaan ( mu’ajir ) dan pekerja ( musta’jir ).Namun meskipun pada dasarnya tanggung jawab atas pekerjaan sudah ditentukan kepada masing-masing karyawan sesuai dengan SK yang telah di yang telah ditentukan, akan tetapi pada kenyataannya dilapangan mereka bekerja saling bahu –membahu atas pekerjannnya.
Miftahul Ulum - Personal Name
SKRIPSI HES 300
SKRIPSI HES 300
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 96 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







