Detail Cantuman Kembali

XML

Sistem rames (borongan) dalam jual beli kelapa ditinjau dari Hukum Islam (Studi kasus di Desa Kadujajar Kecamatan Malingping)


Jual beli dalam istilah fiqh disebut dengan al-bai yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Objek jual beli bukanlah objek yang dilarang dan harus sesuai kaidah syari’ah. Jual beli tidak mengandung unsur penipuan, kekerasan, pemaksaan, kesamaran, dan riba juga hal lain yang harus dikerjakan secara konsekuen agar tidak terjadi saling merugikan, serta mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan dan adanya ketidak adilan. Para ulama sepakat tentang dibolehkan jual beli, karena hal ini sangat dibutuhkan oleh manusia pada umumnya. Dalam sistem jual beli kelapa dengan sistem rames yang terjadi hampir disemua pengusaha kelapa yang ada di Desa Kadujajar mereka melakukan pembelian kelapa dengan harga yang sama walaupun ukurannya besar ataupun kecil akan tetapi pengusaha kelapa bisa menjual kelapa ke daerah lain dengan harga yang berbeda sesuai dengan ukuran dan kualitas kelapa. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli kelapa dengan sistem rames di Desa Kadujajar? 2) Bagimana Pandangan Hukum Islam terhadap jual beli kelapa dengan sistem rames? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui praktek jual beli dengan sistem rames di Desa Kadujajar. 2) Untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli kelapa dengan sistem rames Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam praktiknya penelitian ini juga disebut penelitian lapangan atau disebut Field Research, peneliti juga melakukan wawancara dan penelitian pustaka (library research) untuk memperoleh informasi tahap awal yang berkaitan dengan objek formal penelitian Kesimpulannya: bahwa Jual beli kelapa dalam sistem rames berbeda dengan sistem borongan yang mana dalam sistem jual beli borongan biasanya sipenjual terima beres dan tinggal menerima bayaran tanpa memikirkan biaya untuk memanen, akan tetapi sistem rames yaitu si penjual pertama memanen kelapanya terlebih dahulu, dikupas sabutnya kemudian baru bisa dijual kepada pembeli kelapa dengan harga yang sama keseluruhan kalaupun nanti sipembeli akan memilah kembali kelapa yang dibelinya denga berbagai ukuran untuk dijual dengan harga yang berbeda. Dalam jual beli sistem rames menggunakan aqad secara langsung dan tunai. Diantara penjual dan pembelipun sudah adanya kesepakatan dan saling terbuka akan harga kelapa tersebut sehingga jual beli demikian dibolehkan dalam Islam karena memenuhi beberapa persayaratan yang telah ditetapkan dalam sudut pandang Al Quran, hadits dan fikih.
Abdul Halim - Personal Name
SKRIPSI HES 298
SKRIPSI HES 298
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 91 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...