Detail Cantuman Kembali
Tinjauan hukum Islam terhadap praktek bagi hasil Mukhabarah (Studi Kasus di Desa Leuwidamar Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak)
Kerjasama bagi hasil dalam pertanian merupakan tindakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang salah satunya dilakukan oleh masyarakat Desa Leuwidamar.Dalam muammalah kerjasama bagi hasil pertanian disebut muzara’ah yaitu pemilik tanah memberikan modal kepada petani untuk digarap dan mukhabarah yaitu pemilik tanah hanya menyerahkan tanahnya dan modal pertanian dari petani. Masyarakat di Desa Leuwidamar, sebagian besar berpropesi sebagai petani, akan tetapi pemilik lanah tidak semua menggarap sawahnya, banyak pemilik lahan yang menyerahkan tanahnya untuk digarap oleh penggarap sawah sehingga hasil yang diperoleh dibagi dua antara pemilik tanah dan penggarap Berdasarkan latar belakang, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana praktek kerja sama dalam pertanian yang berupa bagi hasil mukhabarah di Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak ? 2) Bagaimana praktek bagi hasil mukhabarah tersebut sudah sesuai dengan hukum Islam ? Tujuan Penelitian : 1) Mengetahui bagaimana praktek bagi hasil pada akad mukhabarah dalam pertanian di Desa Leuwidamar. 2) Mengetahui bagaimana pandangan hukum islam tentang praktek bagi hasil mukhabarah di Desa Leuwidamar. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Field Research, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku. Kesimpulannya adalah Bahwa bagi hasil yang dilakukan adalah dengan sistem paroan atau dibagi rata antara pemilik sawah dan petani yaitu 50% : 50%. Alasan pemilik sawah melakukan mukhabarah ini adalah karena tenaga yang sudah tidak mampu mengolah, waktunya tidak ada, dan untuk tolong menolong.Sedangkan alasan petani adalah karena tidak mempunyai lahan, kurangnya, kurangnya ekonomi, serta tolong menolong. Masyarakat Desa Leuwidamar Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak melakukan bagi hasil mukhabarah sesuai dengan hukum Islam.
Lafifah Hasri Ainun - Personal Name
SKRIPSI HES 279
SKRIPSI HES 279
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 90 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...