Detail Cantuman Kembali
Hukum waris bagi ahli waris yang masuk Islam sebelum harta waris dibagikan berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Positif
Hukum waris merupakan suatu metode di dalam membagikan harta warisan yang ditinggalkan seorang pewaris terhadap ahli waris, agar harta warisan dapat dibagikan secara adil dan tanpa adanya percekcokan untuk memperebutkan harta warisan yang ditinggalkan, namun pada kenyataannya tidak semua ahli waris bisa mendapatkan warisan dikarenakan berbagai alasan diantaranya ialah karena adanya perbedaan Agama. Skripsi ini merupakan study pustaka dimana penulis meneliti tantang bagaimana hukumnya jika seorang ahli waris itu berlainan Agama atau dia masuk Islam sebelum harta warisan dibagikan atau bagaimana jika ahli warisnya berbeda Agama. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1). Bagaimana hak waris bagi ahli waris yang berbeda Agama?. 2). Bagaimana pandangan hukum Islam, hukum positif tentang ahli waris yang beda Agama? Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui bagaimana hak waris bagi ahli waris yang berbeda Agama dan yang ke 2). Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam, hukum Positif tentang ahli waris yang berbeda Agama. Penelitian ini merupakan study kepustakaan (library research) dengan jenis kualitatif, Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan cara membaca, dan mengutip dari buku-buku yang dijadikan sebagai rujukan, atau pun dari sumber lain yang berkaitan dengan pembahasan yang dianalisis. Dari hasil penelitian yang dilakukan akhirnya penulis menyimpulkan bahwa terdapat perbeda‟an pendapat mengenai : 1). Hukum bagi ahli waris yang berbeda Agama 2). Ahli waris yang masuk Islam sebelum harta waris dibagikan, menurut jumhur ulama bahwa yang dipertimbangkan adalah pada saat pembagian waris itu berlangsung. Pendapat Imam Hanafi yang mana ahli waris tersebut diberikan hak nya bukan sebagai ahli waris melainkan wasiat wajibah bersama‟an dengan putusan MA No. 51/K/AG/1995 dan Pasal 27 ayat (1) UUD No.14 Tahun 1970 yang mana dalam penetapannya bahwa ahli-ahli waris yang berbeda Agama tidak berstatus sebagai ahli waris melainkan penerima wasiat karena demi kemaslahatan bagi ahli waris tersebut.
Siti Fatimah Apriyani - Personal Name
SKRIPSI HKI 169
SKRIPSI HKI 169
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 142 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...