Detail Cantuman Kembali
Hak cipta sebagai objek jaminan fidusia dalam pembiayaan perbankan (Studi komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)
Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud yang dalam perkembangannya kini sudah bisa dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Namun sayangnya, belum ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini, sehingga dalam praktiknya, kebanyakan lembaga pembiayaan belum sepenuhnya menjadikan hak cipta sebagai objek jaminan. Khususnya dalam lalu lintas perbankan, kebanyakan institusi perbankan saat ini masih enggan menerapkannya lantaran banyak kekhawatiran dan ketidakpastian yang timbul jika Hak Cipta menjadi jaminan sebuah akad pembiayaan atau kerja sama. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap hak cipta sebagai objek jaminan fidusia dalam pembiayaan perbankan? 2. Bagaimana pembebanan hak cipta serta mekanisme penyerahan hak milik atas benda jaminan fidusia di sektor pembiayaan perbankan? Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui tinjauan hukum islam dan hukum positif hak cipta sebagai objek jaminan fidusia dalam pembiayaan perbankan, dan 2. Untuk mengetahui pembebanan hak cipta serta mekanisme penyerahan hak milik atas benda jaminan fidusia di sektor pembiayaan perbankan. Berdasarkan jenisnya, penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), sebab penulis telah mengkaji dan menelaah sumber-sumber tertulis dengan jalan mempelajari dan memeriksa bahan-bahan kepustakaan yang mempunyai relevansi dengan materi pembahasan. Setelah itu, penulis mengkomparasikan analisis materi hukum positif (yuridis) lewat undang-undang terkait dengan hukum Islam (normatif) yang ditinjau dari ketentuan-ketentuan di dalam sumber-sumber hukum islam, seperti Al-qur’an, sunnah, dan ijma’ ulama. Dari hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa: 1. Hak cipta sebagai objek jaminan fidusia dalam pembiayaan perbankan baik ditinjau dari hukum positif maupun hukum islam sebenarnya sudah sesuai dengan dasar-dasar hukum yang telah ada. Kedua aspek tersebut sama-sama mengakui bahwa hak cipta memiliki hak moral dan bernilai ekonomi sehingga dapat dapat dijadikan objek jaminan yang sepadan dengan pembiayaan yang diajukan. 2. Dalam proses pembebanan jaminan fidusia, ada beberapa hal yang harus ada dalam perjanjian, diantaranya identitas pemberi dan penerima fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia, nilai penjamin, dan nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Sementara itu penyerahan constitutum possesorium hak cipta pada saat dibebankannya jaminan fidusia ialah dengan penyerahan sertifikat hak cipta sebagai bukti hak milik yang telah terdaftar pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual dari debitur ke kreditur.
Reski Febriani - Personal Name
SKRIPSI HES 263
SKRIPSI HES 263
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 148 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







