Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli dengan sistem dropship (Studi Kasus di Nadzlashop)


Dropship merupakan suatu sistem jual beli yang saat ini mulai berkembang di masyarakat. Dropship adalah suatu sistem dimana penjual tidak memiliki barang yang dijualnya, dalam artian lain penjual menjual barang orang lain yang penjualnyapun belum mengetahui secara jelas kualitas serta kuantitas barang tersebut sehingga dalam jual beli dengan sistem ini banyak kemungkinan mengandung usur gharar. Permasalahan ini membutuhkan upaya penyelesaian yang sesuai syariat Islam. Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah diatas, penulis tertarik mengangkat tema ini dalam penelitian skripsi, dengan perumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli dengan sistem dropship di Nadzlashop? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli dengan Sistem dropship di Nadzlashop? Tujuan penelitian skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui Pelaksanaan Jual Beli di Nadzlashop. 2) Untuk mengetahui Pandangan Hukum Islam terhadap Jual beli Dropship Nadzlashop. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris adalah penelitian yang memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh dari lapangan. Adapun dalam pengolahan data dilakukan dengan metode induktif, yaitu pengolahan data yang mengumpulkan data-data bersifat khusus kemudian dari data-data tersebut dikembangkan menjadi suatu kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian tersebut dapat penulis simpulkan: 1) Mekanisme penjualan di Nadzlashop ini melibatkan 4 pihak didalamnya diantaranya adalah pembeli, Marketplace, supplier dan dropshipper. Sebelumnya antara supplier dan Nadzlashop sepakat untuk bekerja sama, dan Nadzlashop memasarkan produknya melalui Marketplace (shopee) , dalam akadnya penjualan ini menggunakan akad salam dan dalam praktiknya Nadzlashop ini bertindak sebagai wakil bagi supplier dan marketplace nya sebagai perantara antara Nadzlashop dengan pembeli karena uang pembeli akan tertahan dahulu di shopee, dan setelah diterima produknya oleh pembeli barulah uang pembeli tersebut masuk ke rekening penjual. 2). Penjualan sistem dropship di Nadzlashop dalam tinjauan Hukum Islam ini di perbolehkan karna sesuai syara’, mengenai sitem dropship ada dua pendapat ada yang mengatakan tidak boleh karna tindakan melarang jual beli yang belum dimiliki bertujuan agar tidak memberi madharat bagi pembeli. Dan yang memperbolehkan apabila penjualan dengan sistem tersebut telah memiliki izin dari pemilik barang untuk dijual, serta barang yang dijual jelas spesifikasinya jadi tidak ada unsur gharar didalamnya.
Siti Himatul Azizah - Personal Name
SKRIPSI HES 274
SKRIPSI HES 274
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 111 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...