Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2014 tentang penyelesaian perkara (Studi di Pengadilan Agama Serang)


eradilan sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan dambaan para pencari keadilan dalam menjalani proses hukum. Namun dalam kenyataannya berperkara di pengadilan sering kali memakan waktu yang lama bahkan sampai melebihi batas waktu dari ketentuan SEMA Nomor 2 tentang penyelesaian perkara yaitu 5 (lima) bulan. Hal ini tentu akan menyebabkan penumpukan perkara di pengadilan dan akan mengurangi rasa kepercayaan para pencari keadilan dalam mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini memfokuskan pada implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang. Rumusan masalahnya adalah: Bagaimana implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang? Apa saja faktor-faktor penghambat dalam pegimplementasian SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang. Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pegimplementasian SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis sosiologis. yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap kenyataan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification). Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1). Implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Serang dapat dikatakan belum efektif, dilihat dari buku laporan bulan Juli – September 2019 saja ada 560 perkara yang diputus lebih dari 5 (lima) bulan, dan ada 22 perkara yang belum diputus dari 5 (lima) bulan. Hal ini berarti menunjukan bahwa masih banyak perkara yang diputus namun sudah lebih dari waktu yang ditetapkan oleh SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yaitu 5 (lima) bulan. 2). Faktor-faktor penghambat dalam pegimplementasian SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang yaitu Pegawai Negeri Sipil yang ingin bercerai namun belum menyertakan surat izin dari atasan dan ketidaktegasannya Pengadilan Agama Serang dalam menjalankan PP No.45 Tahun 1990, pihak tergugat/termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, kurang patuhnya para pihak dalam mengikuti persidangan, dan tempat tinggal para pihak yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Serang.
Shofi Kamila Azhari - Personal Name
SKRIPSI HKI 146
SKRIPSI HKI 146
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 81 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...