<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="21270">
<titleInfo>
<title>Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2014 tentang penyelesaian perkara (Studi di Pengadilan Agama Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Shofi Kamila Azhari</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten</publisher>
<dateIssued>2020</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>21,5cm, 28cm, 81 hlm</extent>
</physicalDescription>
<note>eradilan sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan dambaan para pencari keadilan dalam menjalani proses hukum. Namun dalam kenyataannya berperkara di pengadilan sering kali memakan waktu yang lama bahkan sampai melebihi batas waktu dari ketentuan SEMA Nomor 2 tentang penyelesaian perkara yaitu 5 (lima) bulan. Hal ini tentu akan menyebabkan penumpukan perkara di pengadilan dan akan mengurangi rasa kepercayaan para pencari keadilan dalam mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini memfokuskan pada implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang. Rumusan masalahnya adalah: Bagaimana implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang? Apa saja faktor-faktor penghambat dalam pegimplementasian SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang. Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pegimplementasian SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis sosiologis. yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap kenyataan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification). Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1). Implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Serang dapat dikatakan belum efektif, dilihat dari buku laporan bulan Juli – September 2019 saja ada 560 perkara yang diputus lebih dari 5 (lima) bulan, dan ada 22 perkara yang belum diputus dari 5 (lima) bulan. Hal ini berarti menunjukan bahwa masih banyak perkara yang diputus namun sudah lebih dari waktu yang ditetapkan oleh SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yaitu 5 (lima) bulan. 2). Faktor-faktor penghambat dalam pegimplementasian SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Serang yaitu Pegawai Negeri Sipil yang ingin bercerai namun belum menyertakan surat izin dari atasan dan ketidaktegasannya Pengadilan Agama Serang dalam menjalankan PP No.45 Tahun 1990, pihak tergugat/termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, kurang patuhnya para pihak dalam mengikuti persidangan, dan tempat tinggal para pihak yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Serang.</note>
<subject authority=""><topic>Penyelesaian Perkara</topic></subject>
<classification>SKRIPSI HKI 146</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 146</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 146</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 146</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>21270</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-02-22 11:36:43</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-02-22 11:37:05</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>