Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan hukum waris Islam terhadap pembagian harta waris mantan isteri bagi mantan suami (Studi kasus di Desa. Tanjung Manis Kec. Anyer Kab. Serang)


Ilmu faraidh adalah kaidah-kaidah dan pokok-pokok yang membahas tentang para ahli waris, bagian-bagian yang telah ditentukan bagi mereka (ahli waris), dan cara membagikan harta peninggalan kepada (ahli waris) yang berhak menerimanya, setelah kematian (pewaris) nya karena ada hubungan kekerabatan atau lainnya. Perumusan masalahnya adalah : 1). Bagaimana ketentuan Hukum Waris setelah putusnya perkawinan? 2). Apa penyebab terjadinya pembagian harta waris mantan isteri bagi mantan suami di Desa Tanjung Manis Kecamatan Anyer Kabupaten Serang? 3). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta waris mantan isteri bagi mantan suami di Desa Tanjung Manis Kecamatan Anyer Kabupaten Serang? Tujuan penelitian ini adalah : 1). Untuk mengetahui ketentuan Hukum Waris setelah putusnya perkawinan. 2). Untuk mengetahui penyebab terjadinya pembagian harta waris mantan isteri bagi mantan suami di Desa Tanjung Manis Kecamatan Anyer Kabupaten Serang. 3). Untuk mengetahui hukum Islam terhadap pembagian harta waris mantan isteri bagi mantan suami di Desa Tanjung Manis Kecamatan Anyer Kabupaten Serang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), sumber data penelitian ini sepenuhnya berdasarkan kepada riset lapangan, mengandalkan sumber-sumber primer yang menyentuh pokok-pokok masalah yang berasal dari observasi dan wawancara di lokasi penelitian. Kesimpulannya bahwa sebenarnya pembagian harta ini sendiri telah disepakati bersama ahli waris dan menghasilkan kemufakatan. Biasanya setelah putusnya pernikahan kedua belah pihak tidak menjalin komunikasi yang baik antar keluarga besar, namun karena hal ini dapat menjalin kekerabatan yang baik. Mantan suami menerima waris dari mantan suami dalam Islam pada dasarnya tidak diperbolehkan namun jika memang yang dimaksud adalah harta hibah maka diperbolehkan namun tidak bisa ditentukan jumlah harta yang akan di hibahkan, sekehendak pemilik harta ingin memberi seberapa banyak.
Ayu Rossatiana Oktaviani - Personal Name
SKRIPSI HKI 151
SKRIPSI HKI 151
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 93 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...