<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="21241">
<titleInfo>
<title>Tinjauan hukum Islam terhadap penentuan waktu pernikahan (Studi pemikiran Syaikh Muhammad At-Tihami Bin Madani dalam Kitab Qurrat Al-„Uyun)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Rena Rohananah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten</publisher>
<dateIssued>2020</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>21,5cm, 28cm, 98 hlm</extent>
</physicalDescription>
<note>Dalam kitab Qurrat Al-„Uyun adanya syair Syaikh Ibnu Yamun yang dikomentari oleh Syaikh Tihami ada yang harus dijaga dalam memasuki pernikahan, hendaknya menjauhi delapan hari, yaitu: hari Rabu pada setiap bulan karena ada hadis yang mengatakan hari naas (apes). Dan tanggal tiga, lima, tiga belas, enam belas, dua puluh satu, dua puluh empat, dan dua puluh lima pada setiap bulannya. Maka delapan hari tersebut sebaiknya dijauhi bagi seseorang yang melakukan perkara-perkara penting, seperti: nikah, bepergian, menggali sumur, menanam pohon-pohonan dan lain-lain. Selain itu juga Syaikh Ibnu Yamun menjelaskan bahwa penentuan waktu yang baik untuk menikah itu pada bulan Syawal sementara masyarakat jahiliyah menyatakan menikah bulan Syawal adalah apes. Perumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1) Bagaimana penentuan waktu pernikahan menurut Syaikh Muhammad At-Tihami bin Madani dalam kitab Qurrat Al-„Uyun? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penentuan waktu pernikahan menurut Syaikh Muhammad At-Tihami bin Madani dalam kitab Qurrat Al-„Uyun? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui penentuan waktu pernikahan menurut Syaikh Muhammad At-Tihami bin Madani dalam kitab Qurrat Al-„Uyun. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penentuan waktu pernikahan menurut Syaikh Muhammad At-Tihami bin Madani dalam kitab Qurrat Al-„Uyun. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research), dengan jenis kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Metode pengumpulan data seluruh data dikumpulkan dengan cara membaca, mengutip dan merangkai hal-hal yang perlu merujuk pada buku-buku dan rujukan lain yang berkaitan dengan pokok pembahasan yang dianalisis secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian: 1) Penentuan waktu pernikahan menurut Syaikh Tihami yang mengomentari pendapat Ibnu Yamun yang terdapat dalam kitab Qurrat Al-„Uyun bahwa bulan Syawal penentuan waktu nikah yang terbaik karena membantalkan anggapan masyarakat Jahiliyah mengatakan bulan tersebut adalah bulan apes untuk menikah. Syaikh Tihami tidak menerima hari Rabu itu hari naas untuk menikah karena dasarnya hadis dhaif. . Syaikh Tihami juga mengomentari syairnya Syaikh Ibnu Yamun bahwa dalam syairnya diperintahkan dalam melaksanakan pernikahan hendaknya tanggal tertentu itu hanya syair, karena itu hanya terdapat dalam sebuah hadis dhaif dan syair jadi tidak dapat dijadikan sandaran. 2) Penentuan waktu pernikahan menurut Syaikh Tihami adalah sesuai dengan syari’at Islam, karena anjuran untuk menghindari hari dan tanggal tertentu untuk menikah itu hanyalah terdapat dalam hadis dha’if dan syair yang tidak dapat untuk dijadikan sandaran. Menurut hukum Islam semua waktu adalah sama, bahwa penentuan waktu pernikahan boleh dilaksanakan kapan saja dan tidak ada larangannya untuk menikah pada waktu tertentu.</note>
<subject authority=""><topic>Penentuan Waktu Pernikahan</topic></subject>
<classification>SKRIPSI HKI 158</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 158</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 158</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 158</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>21241</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-02-18 10:06:49</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-02-18 10:07:06</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>