Detail Cantuman Kembali
Pernikahan beda Agama (Analisis pemikiran Wahbah Az-Zuhaili tentang perempuan Ahlu Al Kitab iyyah)
Pernikahan merupakan salah satu bagian terpenting dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat yang di ridhai oleh Allah SWT. Oleh karena itu dalam memilih suami atau isteri, islam sangat menganjurkan agar mendasarkan segala sesuatunya atas norma Agama, sehingga pendamping hidup nantinya mempunyai akhlak terpuji, tidak ada suatu ketimpangan terhadap suatu keyakinan, sepakat dengan Para ulama yang mengharamkan menikahnya laki-laki muslim dengan yang bukan seagama atau pun wanita Ahlu al kitab. Namun, yang menjadi permasalahan adalah menurut Wahbah az-Zuhaili berbeda pendapat dalam kitab al-fiqh al-Islami wa Adillatuhu istilah Ahl al kitab adalah orang yang memeluk agama Yahudi dan Nasrani yang masih berpedoman pada kitab yang masih original. Berdasarkan uraian rumusan masalah permasalahan dalam penulisan skripsi adalah: bagaimana pendapat dan Metode Istinbath hukum Wahbah az-Zuhaili dalam menentukan hukum nikah terhadap perempuan ahl al-Kitab Bagaimana relevansi pemikiran Wahbah Az-Zuhaili dalam masalah perkawinan beda agama. Adapun Tujuan penelitian ini yaitu. Untuk mengetahui pendapat dan metode Istinbath hukum Wahbah az-Zuhaili dalam menentukan hukum nikah terhadap perempuan ahl al-Kitab. Untuk mengetahui relevansi pemikiran Wahbah Az-Zuhaili dalam masalah perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan data primer yang dijadikan sebagai dasar/landasan dari penelitian ini, kemudian data skunder yang berkaitan dengan tema ini dijadikan sebagai data pendukungnya. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa: 1. Menurut pendapat Wahbah Az-Zuhaili pernikahan beda agama di bagi menjadi 3 yakni, Perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita musyrik, Perkawinan antara wanita muslimah dengan laki-laki kafir, Perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab. metode yang digunakan adalah dengan mengambil dalil-dalil al-Qur’an, Sunah, pendapat sahabat, pendapat empat imam mazhab, serta pendapat ulama dengan mengkompromikan dua dalil al-Quran yang bertentangan menggunakan pendekatan saddal-dzari’ah.2. Meskipun Indonesia adalah negara yang pluralis (keberagaman) namun demikian masih tetap ada pembatasnya. Pembatasan tersebut semata-mata hanya untuk menjamin kehidupan yang aman dan terkendali. Perkawinan Beda Agama di dalam Perundang-undangan Indonesia tidak diakui karena hal itu tidak sesuai dengan cita hukum masyarakat Indonesia.
Nisa Ihda Umami - Personal Name
SKRIPSI HKI 166
SKRIPSI HKI 166
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 96hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







