<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="21000">
<titleInfo>
<title>Perspektif Hukum Islam Terhadap Kafaah Dalam Perkawinan Masyarakat Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Muhamad Tamiz</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten</publisher>
<dateIssued>2020</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>21.5cm, 28cm, 89hlm</extent>
</physicalDescription>
<note>Perkawinan dalam konsep Islam adalah untuk mengantarkan kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Sebab, dalam praktik kehidupan faktor cinta sangat mendominasi kasih sayang. Dalam cinta kasih sayang itu tidak mengenal batas semacam kesetaraan baik secara fisik maupun secara mental, tidak sedikit rumah tangga hancur karena permasalahannya tidak ada kecocokkan karena tidak terbangun cinta dan kasih sayang. Tetapi, kesetaraan tidak menjamin lahirnya cinta dan kasih sayang sehingga banyak yang kandas. Sementara masyarakat banyak yang beranggapan bahwa perkawinan layaknya dilakukan dengan kufu. Kufu menurut masyarakat adalah adanya kesetaraan baik dalam faktor ekonomi, sosial maupun pendidikan. Bagaimana sesungguhnya menurut tinjauan hukum Islam terhadap adanya perbedaan terhadap adanya faktor - faktor yang mempengaruhi tadi seperti faktor ekonomi, sosial maupun pendidikan. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana persepsi masyarakat kecamatan Ciomas mengenai kafa’ah dalam perkawinan berdasarkan perbedaan status sosial ? 2). Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap persepsi masyarakat kecamatan Ciomas tentang kafa’ah dalam perkawinan ?. Tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat kecamatan Ciomas mengenai kafa’ah dalam perkawinan berdasarkan perbedaan status sosial 2). Untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum Islam terhadap persepsi masyarakat kecamatan Ciomas tentang kafa’ah dalam perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yaitu sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif, melalui penjelasan atau uraian yang dapat ditarik kesimpulan dengan penalaran berpikir induktif. Kesimpulannya persepsi masyarakat kecamatan Ciomas terhadap kafaah dalam perkawinan berdasarkan perbedaan sosial ekonomi kebanyakan tidak mempersalahkan. Adapun berdasarkan status sosial dan status pendidikan setelah diteliti dan diwawancara dapat disimpulkan kebanyakan setuju, karena kedua hal tersebut sangat penting.</note>
<subject authority=""><topic>KAFAAH</topic></subject>
<classification>SKRIPSI HKI 143</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 143</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 143</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 143</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>21000</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2020-09-24 14:19:44</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-09-24 14:20:21</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>