Detail Cantuman Kembali
Pandangan Hukum Islam terhadap Perkawinan Suku Baduy Luar yang Beragama Sunda Wiwitan dengan Tata Cara Islam (Studi Kasus di Desa Kanekes Kec. Lewidamar-Lebak)
Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuhtumbuhan. “Perkawinan menurut syara’ yaitu akad yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki.” Perkawinan Suku Baduy Luar terdapat dua Macam yaitu Nikah Bathin yang dinikahkan oleh Paranormal setempat serta perkawinannya menganut kepada adat Nenek Moyang dengan membaca lima syahadat, dan yang kedua Nikah Secara Negara yaitu Menikah di Kantor Urusan Agama dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan dinikahkan oleh Naib atau Penghulu. Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana tata cara perkawinan suku Baduy Luar?, 2. Bagaimanakah keabsahan perkawinan suku Baduy Luar menurut hukum positif?, dan 3. Bagaimanakah perkawinan suku Baduy Luar dalam pandangan hukum Islam?. Tujuan Penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bagaimana tata cara perkawinan Suku Baduy Luar, Untuk mengetahui bagaimana keabsahan perkawinan Suku Baduy Luar menurut hukum positif, dan Untuk mengetahui bagaimanakah perkawinan Suku Baduy Luar dalam pandangan hukum Islam. Jenis penelitian ini merupakan studi kasus dan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif komparatif. Kesimpulannya bahwa perkawinan Suku Baduy Luar benar adanya menggunakan tata cara Islam dengan dinikahkan oleh seorang naib atau penghulu, menghadirkan seorang saksi dari kedua belah pihak keluarga serta mengucapkan dua kalimat syahadat seperti orang Islam pada umumnya. Hal tersebut bertujuan agar pernikahan mereka dapat dilegalkan dan melaksanakan Syarat dari Sultan Maulana Hasanuddin yang ketika itu memberikan pesan kepada Nenek Moyang mereka. Jika dilihat secara sudut pandang hukum positif perkawinan mereka tidak sah dan tidak legal dalam Negara karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pada pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan, Jika dilihat dalam hukum Islam mengenai perkawinan mereka hukumnya tidak sah.
Abdul Gopur - Personal Name
SKRIPSI HKI 141
SKRIPSI HKI 141
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 116hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...