Detail Cantuman Kembali
Praktik Shalat Tasbih Berjamaah di Pondok Pesantren Daarul Muttaqien Tangerang (Studi Living Hadis)
Shalat tasbih di Pondok pesantren Daarul Muttaqien Tangerang wajib dilaksanakan secara berjamaah dilaksanakan sebulan sekali dan sudah menjadi peraturan yang dibuat oleh pendiri Pesantren Alm. K.H Ahmad Shonhaji Cholili jika terdapat santri yang tidak melaksanakannya akan diberi sanksi. Namun yang telah terungkap di dalam buku-buku klasik yang di dalamnya terdapat hukum pelaksanaan Shalat sunah bahwa Shalat tasbih itu Shalat sunah yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala sebagai penyempurnaan Shalat fardu, dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapat dosa. Perumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimana Hadis-hadis tentang Shalat Tasbih Serta pemahaman Santri Terhadap Makna dan Hadis tentang Shalat Tasbih? (2) Bagaimana Implementasi hadis Shalat Tasbih dalam pelaksanaan Shalat Tasbih Berjamaah di Pondok Pesantren Daarul Muttaqien? Sehubungan dengan pokok masalah di atas maka tujuan penulisan skripsi ini diantara nya (1) Untuk Mengetahui Hadis-hadis tentang Shalat Tasbih Serta pemahaman Santri Terhadap Makna dan Hadis tentang Shalat Tasbih, (2) Untuk Mengetahui Implementasi hadis Shalat Tasbih dalam pelaksanaan Shalat Tasbih Berjamaah di Pondok Pesantren Daarul Muttaqien. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif (Field Research), dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, Observasi dan dokumentasi. Sumber data primer dari penelitian ini adalah Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Muttaqien Tangerang dan Para Santri Yang mengikuti pelaksanaan Shalat Tasbih berjamaah. Sumber data sekunder yaitu kitab-kitab pendukung terkait dengan shalat tasbih yaitu pada kitab Jami Attirmidzi, kemudian kitab Sunan Abu Daud, dan kitab Sunan Ibnu Majah. Kesimpulan mengenai hasil penelitian ini adalah shalat tasbih yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Daarul Muttaqien dilaksanakan seminggu sekali setiap Jumat, akan tetapi pada tahun 2019 dilaksanakan sebulan sekali pada hari Minggu wajib dilaksanakan berjamaah. Beberapa hadis shalat tasbih termaktub di dalam kitab Sunan Abu Daud, Jami Attirmidzi dan Sunan Ibnu Majah dengan kualitas Hasan Ligairihi. Pemahaman santri terhadap hadis shalat tasbih sudah cukup baik, mereka mengatakan meskipun derajat hadis tentang shalat dibilang hasan ligairih bahkan ḍaif, namun semua santri tidak berpendapat bahwa itu bid’ah dengan alasan hadis-hadi yang termasuk koridor hadis fadailul amal, maka sah-sah saja untuk diamalkan. Mereka mengimplementasikan hadis shalat tasbih dengan melaksanakan shalat tasbih sesuai dengan isi hadis shalat tasbih tersebut akan tetapi mereka melaksanakannya secara berjamaah dengan alasan agar dapat membiasakan menjalankan amalan-amalan Sunnah Rasulullah. Maka dapat disimpulkan bahwa santri pondok pesantren Daarul Muttaqien Tangerang ini menempatkan hadis sebagai praktik kehidupan sehari-hari. Inilah yang kemudian disebut dengan living hadis.
Salmatul Fajriah - Personal Name
SKRIPSI IH 24
SKRIPSI IH 24
Text
Indonesia
FAKULTAS USHULUDDIN DAN ADAB UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 72hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...