Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan hukum positif dan hukum Islam terhadap pelanggaran penyalahgunaan narkotika (Studi di Lapas Serang)


Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, maka segala sesuatu di Indonesia harus diatur oleh seperangkat peraturan perundang-undangan. Pemerintah telah membuat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dengan berbagai hukuman bagi orang yang menyalahgunakannya. Banyak penyalahguna narkotika yang di hukum dalam penjara di lembaga pemasyarakatan (LAPAS). Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, 2) Bagaimana proses pemidanaan bagi pelaku penyalahguna narkotika di Lapas Serang, dan 3) Bagaimana relasi antara Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan Hukum Islam terkait penyalahgunaan narkotika. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, 2) untuk mengetahui proses pemidanaan bagi pelaku penyalahguna narkotika di Lapas Serang, dan 3) untuk mengetahui relasi antara Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan Hukum Islam terkait penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah: Field Research (penelitian lapangan), teknik pengumpulan data: peneliti melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data dengan cara deskriptif kualitatif yaitu suatu analisis data dimana penulis menjelaskan suatu permasalahan dengan menjabarkan/menggambarkan data-data yang di peroleh dari hasil penelitian sehingga menemukan jawaban dan menarik kesimpulan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan 1) Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dilakukan dengan cara memutus jaringan, memberikan penyuluhan berbentuk seminar dan mensosialisasikan bahaya narkotika kepada masyarakat, 2) Proses pemidanaan penyalahgunaan narkotika langsung dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum kemudian di proses ke pengadilan untuk memvonis hukumannya. Berat ringannya hukuman tergantung pada faktor jenis, jumlah, peranan (bandar, pengedar, pemakai) dan luasnya jaringan. Hukuman rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di berikan kepada pengguna atau pecandu narkotika dan hukuman mati di berikan kepada pengedar atau bandar narkotika yang berat jumlahnya melebihi 5 gram, 3) Relasi antara Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dengan hukum islam ialah keduanya melarang atau bahkan mengharamkan narkotika dikarenakan narkotika sangat merugikan dan berdampak negatif bagi diri sendiri maupun lingkungan, sehingga keduanya memberikan hukuman bagi penyalahgunaan narkotika.
Sastra Pratama - Personal Name
SKRIPSI HTN 152
SKRIPSI HTN 152
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 92hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...