Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan hukum Islam terhadap mitos adat dalam perkawinan (Studi kasus di Kampung Tambalung Desa Kamuning Kec. Tunjung Teja Kab. Serang)


Dari sejak dulu sampai sekarang, manusia senantiasa akan selalu berhubungan dengan kegitan kehidupan perkawinan. Perkawinan merupakan wujud dari suatu kebutuhan yang mendasar dari semua manusia sehingga menjadi suatu kejadian sosio-kultural bagi kehidupan manusia.Berbagai acara dan upacara perkawinan yang dipilih oleh yang bersangkutan atau keluarganya dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti ketentuan sosial, adat, hukum dan agama yang berlaku dianutnya, sebagian Masyarakat Kampung Tambalung kecamatan Tunjung Teja, masih ada dalam mempertahankan adat istiadat dalam acara perkawinan, kepada hal-hal yang cenderung mengutamakan Upacara Perkawinan yang berkaitan dengan Mitos Adat, seperti adanya penentuan waktu (Naktu), Seserahan, Kabul dan Saweran (paculan) dari pihak yang akan menjalannkan acara perkawinan Perumusan masalahnya adalah : 1). Bagaimana Keyakinan Masyarakat Kampung Tambalung Kec. Tunjung Teja terhadap Mitos Adat Perkawinan? 2). Bagaimana Upacara Perkawinan Di Kampung Tambalung Kec. Tunjung Teja? 3). Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Larangan Mitos Adat Perkawinan Di Kampung Tambalung Kec. Tunjung Teja? Tujuan penelitian ini adalah : 1). Untuk mengetahui Bagaimana Keyakinan Masyarakat Kampung Tambalung Kec. Tunjung Teja terhadap Mitos Adat Perkawinan 2). Untuk mengetahui Bagaimana Upacara Perkawinan Di Kampung Tambalung Kec. Tunjung Teja 3). Untuk mengetahui Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Larangan Mitos Adat Perkawinan Di Kampung Tambalung Kec. Tunjung Teja. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode deskriftif.“Rangkuman deskriftif mudah dapat diterima dan juga mudah dipahami oleh semua pihak. Dengan kata lain, rangkuman deskriftif merupakan suatu hasil laporan penelitian yang dapat disajikan kepada semua pihak tanpa membedakan latar belakangnya. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan (1) Masyarakat Kampung Tambalung Desa Kamuning Perkawinan pada dasarnya mendukung dalam mempertahankan kepercayaan, namun tidak terlepas dari nilai-nilai Ilahi. Dengan pengertian lain, Islam menjadi sumber kepercayaan yang menghasilkan kepercayaan murni fitrah Ilahiyah sebagai refleksi ajaran tauhid. (2) Adapun Upacara Pernikahan di Masyarakat Kampung Tambalung Desa Kamuning yaitu, Naktu, Seserahan, Kabul dan Paculan (Saweran) (3) pandangan Hukum Islam tentang larangan perkawinan menurut mitos adat pernikahan lebih meresefsi kepada perbuatan ghulluw. Islam tidak bisa lebih dari nilai-nilai Ilahi. Dengan pengertian lain, Islam menjadi sumber kebudayaan yang menghasilkan kebudayaan murni fitrah Ilahiyah sebagai refleksi tauhid.
Yayan Mushfiyani - Personal Name
SKRIPSI HKI 139
SKRIPSI HKI 139
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 103hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...