Detail Cantuman Kembali

XML

Islam dan upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( Kajian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 )


Kasus kekerasan dalam rumah tangga meningkat setiap tahunnya, penafsiran AlQur’an yang secara tekstual menjadikan masalah serius dalam rumah tangga sehingga timbul berbagai faktor pendorong terjadinya kekerasan terhadap perempuan (istri), serta rendahnya pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai keagamaan terutama dalam ayat-ayat Nusyuz dan rendahnya pemahaman tentang Pasal 3 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kekerasan tersebut terus merajalela. Berdasarkan latar belakang, maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana pandangan Islam terhadap kekerasan dalam rumah tangga? Apa faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga? dan Bagaimana upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga menurut Islam dan Perundang-undangan ? Tujuan penelitian ini yaitu : untuk mengetahui pandangan Islam terhadap kekerasan dalam rumah tangga, untuk mengetahui faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan untuk mengetahui upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga menurut Islam dan Perundang-undangan. Penelian ini menggunakan metode library research. Yang dikumpulkan dari berbagai macam penulisan yang berkaitan dengan judul penulis. Dalam pengelolaan data menggunakan analisis induktif yaitu mengumpulkan data-data yang diperoleh yang bersifat khusus kemudian digeneralisasikan menjadi kesimpulan umum. Dengan membandingkan antara pemahaman Islam dan Pasal 3 UU No.23 Tahun 2004 Kesimpulannya yang dapat diambil dalam penelitian ini yaitu : Bahwa Islam adalah agama rahmatan lil alamin, Islam pula tidak mengenal istilah KDRT Ketika terjadi kekerasan, agama menganjurkan untuk bermusyawarah serta adanya pihak ketiga untuk menengahi para pihak yang bersengketa di dalam rumah tangga sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw karena beliau cerminan bagi para suami dan beliau pula selalu memuliakan istrinya dan beliau tidak pernah memukul istrinya. Adapun ketentuan di bolehkan memukul dalam kontek ini yaitu tidak melukai dan tidak memukul bagian wajah, pukulan tersebut hendaklah bersifat mendidik. Serta perlu adanya pemahaman dan penghayatan terhadap ayat-ayat nusyuz, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang di sebabkan oleh penafsiran ayatayat nusyuz yang secara kontekstual. ; Banyak faktor yang yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Di antaranya : Pengaruh perkembangan budaya, gaya hidup dan pergaulan bebas, rendahnya pengalaman dan penghayatan terhadap norma-norma keagamaan terutama dalam ayat ayat nusyuz, rendahnya tingkat kontrol masyarakat, emosi dan nafsu seksual, dan ekonomi; Dalam upaya penghapusan kekerasan menurut Islam yaitu : Ketika terjadi kekerasan, agama menganjurkan untuk bermusyawarah serta adanya pihak ketiga untuk menengahi para pihak yang bersengketa di dalam rumah tangga. Adapun ketentuan di bolehkan memukul dalam kontek ini yaitu tidak melukai dan tidak memukul bagian wajah, pukulan tersebut hendaklah bersifat mendidik. Serta perlu adanya pemahaman dan penghayatan terhadap ayat-ayat nusyuz, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang di sebabkan oleh penafsiran ayat-ayat nusyuz yang secara kontekstual. Sedangkan upaya yang dilakukan pasal 3 UU No.23 tahun 2004 bahwa setiap orang dilarang melakukan KDRT. Adapun pasal-pasal untuk upaya penghapusan KDRT yaitu tentang tentang asas dan tujuan, kewajiban pemerintah dan masyarakat, perlindungan, ketentuan pidana. sebelum melakukan perkawinan seharusnya calon suami istri harus telah masak jiwa raganya, memahami dan mengaplikasikan nilai-nilai agama tentang hak dan kewajiban suami istri.
Rizki Abdullah Sutrisna - Personal Name
SKRIPSI HKI 132
SKRIPSI HKI 132
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 82hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...