<br />
<b>Notice</b>:  Undefined variable: _title_main in <b>/home/perpus/lib/detail.inc.php</b> on line <b>272</b><br />
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="19764">
<titleInfo>
<title></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Ramdhani Arief Mulyana</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten</publisher>
<dateIssued>2019</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>21.5cm, 28cm, 123hlm</extent>
</physicalDescription>
<note>Reformasi birokrasi yang sedang gencar dijalankan di Indonesia berlangsung di berbagai bidang, salah satunya di bidang keterbukaan informasi. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi di Kota Serang diamanatkan untuk melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik agar terwujudnya visi kota pintar (smart city). Dengan transparansi informasi menjadi penunjang untuk menciptakan smart governance, sehingga dapat merealisasikan pengetahuan masyarakat di Kota Serang mengenai keterbukaan informasi. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaturan keterbukaan informasi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?, (2) Bagaimana penerapan keterbukaan informasi kepada masyarakat di Kota Serang?, dan (3) Apa penghambat tidak terpenuhinya informasi kepada masyarakat di Kota Serang?. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: (1) Untuk mengetahui pengaturan keterbukaan informasi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,(2) Untuk mengetahui penerapan keterbukaan informasi kepada masyarakat di Kota Serang, dan (3) Untuk mengetahui faktor penghambat tidak terpenuhinya informasi kepada masyarakat di Kota Serang. Bentuk penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis sosiologis, artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah (problemsolution). Hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini meliputi: Pengaturan keterbukaan informasi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kota Serang belum sesuai, indikatornya: karena masih ada lembaga yang digugat mengenai sengketa informasi publik; Penerapan keterbukaan informasi kepada masyarakat di Kota Serang berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah dilaksanakan melalui rapat koordinasi oleh Diskominfo melalui pengumpulan data publik untuk dipublikasikan melalui website; dan Faktor penghambat tidak terpenuhinya informasi kepada masyarakat di Kota Serang, meliputi: (1) Ketidaktahuan masyarakat mengenai hak mendapatkan informasi. (2) Badan Publik enggan mempersiapkan data-data informasi bersifat publik. (3) Kerusakan pada website, dan (4) Permintaan informasi yang dikecualikan dari publik. Penanganannya: (1) Melakukan Bimtek ke seluruh desa di Kota Serang. (2) Rapat Koordinasi dan monitoring. (3) Revisi pada bentuk website. (4) Bimtek mengenai informasi dikecualikan.</note>
<note type="statement of responsibility">Implementasi pemenuhan hak keterbukaan informasi bagi warga negara sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008/</note><subject authority=""><topic>Hak Keterbukaan Informasi</topic></subject>
<classification>SKRIPSI HTN 120</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 120</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 120</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 120</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>19764</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-12-05 09:03:42</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-12-05 09:03:57</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>