Detail Cantuman Kembali
Asuransi kehilangan barang pperspektif hukum Islam ( Study kasus PT. JNE Cabang Kota Serang Banten)
Asuransi atau pertanggungan terjemahan dari insurance atau verzekering atau assurantie timbul karena kebutuhan manusia. Seperti bahwa mengarungi hidup dan kehidupan ini manusia selalu dihadapkan kepada sesuatu yang tidak pasti yang mungkin menguntungkan tetapi mungkin pula sebaliknya. Klaim merupakan salah satu bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh lembaga asuransi kepada nasabah. Pengajuan klaim pada asuransi PT.JNE dapat dilakukan, bila terjadi musibah. Dalam penelitian ini perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Tata cara mengklaim asuransi kehilangan barang PT.JNE Cabang Serang? 2) Bagaimana Sistem Penggantian akibat hilangnya barang PT.JNE Cabang Serang? dan 3) Berapakah Besarnya biaya administrasi asuransi kehilangan barang PT.JNE Cabang Serang ? Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Mengetahui tata cara mengklaim asuransi kehilangan barang PT.JNE Cabang Serang. 2) Mengetahui sistem penggantian akibat hilangnya barang PT.JNE Cabang Serang. 3) Mengetahui besarnya biaya administrasi asuransi kehilangan barang PT.JNE Cabang Serang. Bentuk metode penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yaitu metode study kasus (Field Research ) penelitian dilakukan secara langsung dilapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1) Ada beberapa berkas untuk pengajuan klaim yang harus dibawa saat berada dikantor JNE. Customer terlebih dahulu mempersiapkan beberapa berkas-berkas yang harus dibawa ke kantor PT. JNE : Siapkan airway bill / resi yang asli, Bukti resi asuransi yang custumer miliki, melampirkan Foto Copy KTP (Identitas Pengirim), dan mencantumkan No. rekening custumer. Berkas- berkas tersebut diserahkan dalam jangka waktu 14 hari jika terjadi kehilangan. Ditinjau dari hukum Islam sudah dibenarkan dalam syari’at Islam, penanggung sudah mendapatkan hak nya dan menerima kembali hak miliknya. 2) JNE hanya akan mengganti barang yang hilang dengan penghitungan 10x biaya kirim. Untuk penggantian barang yang harganya jauh lebih kecil dari biaya 10 x pengiriman, maka penggantian yang dilakukan juga sebesar harga barang yang dikirim tersebut. Ditinjau dari hukum Islam ganti rugi yang ada PT.JNE ini tidak bertentangan dengan syari’at Islam karena jika terjadi sesuatu maka pihak JNE akan bertanggung jawab mengganti rugi sebesar harga biaya kirim. 3) Untuk mengetahui biaya administrasi JNE, maka berikut ini rumusnya : 0.2% x nilai barang yang dikirim + Rp 5.000 (biaya administrasi). Ditinjau dari hukum Islam tidak bertentangan dengan syari’at Islam karena biaya asuransi ditanggung oleh custumer sesuai perjanjian awal.
Ayu Agustin - Personal Name
SKRIPSI HES 227
SKRIPSI HES 227
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 147hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...