Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Produk Tabungan Emas di Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional (studi komperatif)


Nama: Siska Nurul Riziqitaniyah, NIM: 151300911, Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Produk Tabungan Emas di Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional (studi komperatif) Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank untuk mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah dan untuk mengembangkan usaha lain yang menguntungkan di kedua belah pihak. Pegadaian Syariah umum dengan memberikan pinjaman sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam. Dalam produk tabungan emas Pegadaian Syariah menggunakan prinsip syariah yaitu murabahah dan wadiah dalam perjajian atau akad yang di gunakan dalam tabungan emas di pegadaian syariah cabang serang. Pegadaian Konvensional umum dengan memberikan pinjaman sesuai dengan dasar hukum gadai. Dalam produk tabungann emas Pegadaian Konvensional menggunakan prinsip jual beli dan titip emas dalam perjanjian yang di gunakan dalam tabungan emas dipegadaian Istilah tabungan emas hanyalah nama produk yang tujuannya untuk mempermudah pemasaran kepada masyarakat, serta mempermudah masyarakat untuk memiliki emas dengan cara berinvestasi dalam menabung emas di pegadaian dalam produk tabungan emas. Perumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana praktik akad tabungan emas di pegadaian syariah dan pegadaian konvensional?. 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap produk tabungan emas di pegadaian syariah dan pegadaian konvensional?. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui praktik akad produk tabungan emas di pegadaian syariah dan pegadaian konvensional. Dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap produk tabungan emas di pegadaian syariah dan pegadaian konvensional. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (filed reaserch), bersifat deduktif analisa kualitatif, di kumpulkan melalui dokumentasi, observasi dan wawancara. Dan studi kepustakaan (library reaserch). Hasil pengamatan penulis bahwa tabungan emas di pegadaian syariah dan pegadaian konvensional adalah kurang adanya kejelasan antara barang yang di jual dan di titip dalam pegadaian. Pegadaian harus lebih jelas dan lebih terperinci dalam melakukan aturan dan akad yang digunakan di setiap produknya agar tidak melanggar dan sesuai dengan aturan dan ajaran Islam untuk pegadaian syariah dan pegadaian konvvensional sesuai dengan aturannya, agar masyarakat bisa memahami dengan jelas atuan dan ketentuan yang di buat oleh pegadaian.
SKRIPSI HES 215
SKRIPSI HES 215
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 85hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...