Detail Cantuman Kembali
Pencabutan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Mengenai Sengketa Pilkada (Analisis Putusan Mahakamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013)
Nama: Rosiatul Janani, NIM:151200417, Judul Skripsi: Pencabutan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Mengenai Sengketa Pilkada (Analisis Putusan Mahakamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013). Tatkala pilkada dinyatakan sebagai bagian dari rezim hukum pemilu berdasarkan Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, maka wewenang untuk mengadili sengketa pilkada adalah domain Mahkamah Konstitusi. Namun, pada tahun 2013 terdapat gugatan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemilihan umum hanya untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, serta DPRD. Pun dalam Pasal 24C ayat (1) yang Mahkamah Konstitusi hanya berwenang untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Kemudian hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan dalam putusan No. No. 97/PUU-XI/2013. Namun, hingga saat ini belum ada produk hukum yang mengatur mengenai pengadilan mana yang cocok untuk mengadili sengketa hasil pilkada. Rumusan masalah penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Konstitusi perihal pencabutan kewenangan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa pilkada dalam Putusan No. 97/PUU-XI/2013? Dan 2. Bagaimana akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/013?. Tujuan penelitiannya yaitu: 1. Untuk menjelaskan Pertimbangan Hukum Hakim Konstitusi perihal pencabutan kewenangan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa pilkada dalam Putusan No. 97/PUU-XI/2013. Dan 2. Untuk mengetahui Akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/013. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, pertimbangan hukum majelis hakim menyatakan bahwa original intent pembentukan Mahkamah Konstitusi yang termuat dalam amanat UUD 1945 dalam Pasal 24C ayat (1) tidak memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa hasil pilkada. Bab Pemilihan Umum terutama dalam Pasal 22E UUD 1945 juga tidak menyebutkan pilkada masuk didalamnya. Sedangkan berbeda dengan pilkada terdapat dalam Bab Pemerintahan Daerah terutama dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, sehingga jelas bahwa pilkada termasuk dalam rezim pemerintahan daerah, maka dalam hal ini Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan Mahkamah Konstitusi masih berwenang mengadili sengketa hasil pilkada selama belum ada peradilan khusus yang menangani sengketa hasil pilkada. Kedua, akibat hukum adanya putusan No. 97/PUU-XI/2013 adalah dengan adanya putusan tersebut maka yang kemudian muncul permaslahan adalah peradilan mana yang cocok untuk sengketa hasil pilkada. Maka harus segera dibenahi jika memang selamanya maka yang harus dilakukan adalah amandemen ke 5 UUD 1945, namun jika tidak ada tindakan untuk amandemen maka langkah yang harus dilakukan adalah untuk segera membuat peraturan perundang-undangan mengenai peradilan mana yang relevan untuk sengekta hasil pilkada
Rosiatul Janani - Personal Name
SKRIPSI HTN 132
SKRIPSI HTN 132
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 161hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







