<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="18841">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Praktek Pembulatan Timbangan Di Perusahaan Jasa Ekspedisi. (Studi Di PT. Global Jet Teknologi Express (J&#38;T Express) Cabang Cilegon)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>AFUL HAYANAH</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2019</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent></extent>
</physicalDescription>
<note>Nama: AFUL HAYANAH, (NIM: 151300919), Judul Skripsi: “Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Praktek Pembulatan Timbangan Di Perusahaan Jasa Ekspedisi. (Studi Di PT. Global Jet Teknologi Express (J&#38;T Express) Cabang Cilegon). Dewasa ini kemajuan bisnis online cukup berkembang pesat, yang turut mempengauhi perkembangan bisnis pada bidang jasa pengiriman barang. PT. Global Jet Teknologi Express (J&#38;T Express) yang dikenal dengan nama PT. J&#38;T Express, merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman yang cukup besar dan terkenal di Indonesia, serta sudah memiliki kantor cabang yang disebut drop point di berbagai provinsi, kabupaten/kota bahkan kecamatan. Dan salah satu cabangnya ada di kota Cilegon, yang selanjutnya disebut PT. Global Jet Teknologi Express (J&#38;T Express) cabang Cilegon. Banyak masyarkat yang melakukan pengeriman barang melalui jasa pengiriman perusahaan ini, di karenakan banyaknya drop point yang tersebar dan cukup dekat serta diminati oleh masyarakat, terutama di kawasan Cilegon, Kramatwatu samapi Waringin Kurung. Ketika konsumen hendak melakukan pengiriman barang dengan berat 1,5 kg ternyata konsumen diharuskan membayar ongkos kirim dengan berat barang 2 kg. Maka dalam praktik menimbang barangnya PT. Global Jet Teknologi Express (J&#38;T Express) cabang Cilegon telah melakukan pembulatan timbangan, dimana dalam menimbang barang tersebut menggunakan satuan kilogram dan tidak menghitung berat per-ons, tetapi berat per-ons tersebut dibulatkan menjadi satu. Jadi dalam praktiknya jika berat barang tersebut di atas 1,3 kg maka akan di bulatkan menjadi 2 kg, begitupun seterusnya. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana praktek pembulatan timbangan di perusahaan jasa ekspedisi PT. Global Jet Teknologi Express (J&#38;T Express) cabang Cilegon, 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktek pembulatan timbangan di perusahaan jasa ekspedisi PT. Global Jet Teknologi Express (J&#38;T Express) cabang Cilegon, 3. Bagaimana tinjauan hukum Positif tentang praktek pembulatan timbangan di perusahaan jasa ekspedisi PT. Global Jet Teknologi Express (J&#38;T Express) cabang Cilegon. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui tentang praktek pembulatan timbangan di perusahaan jasa ekspedisi PT. Global Jet Teknologi Express (J&#38;T Express) cabang Cilegon, 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang praktek pembulatan timbangan di perusahaan jasa ekspedisi PT. Global Jet Teknologi Express (J&#38;T Express) cabang Cilegon, 3. Untuk mengetahui tinjauan hukum Positif tentang praktek pembulatan timbangan di perusahaan jasa ekspedisi PT. Global Jet Teknologi Express (J&#38;T Express) cabang Cilegon. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi melalui narasumber, yang bersifat analisis deskriptif yaitu mendeskripsikan pada aspek secara mendalam terhadap suatu masalah yang akan diteliti, kemudian dianalisis melalui analisis induktif untuk memperoleh kesimpulan dan di tinjau menurut hukum Islam dan hukum positif. Hasil dari penelitian ini, bahwa konsumen yang akan melakukan pengiriman barang harus mengikuti satuan timbangan perkilogram, meskipun pada umumnya setiap barang yang akan dikirim tidak pas dengan timbangan sebenarnya, kemudian dibulatkan ke atas untuk menentukan tariff/ongkos kirim. Dalam hukum Islam kegiatan pembulatan timbangan ini di larang, karena terdapat kecurangan, ketidakadilan serta tidak menyempurnakan timbangan pada berat sesungguhnya, Al-Quran surat hud ayat 85. Perbuatan ini menguntungkan salah satu pihak yakni pihak PT. Global Jet Teknologi Express (J&#38;T Express) cabang Cilegon sendiri dan mendzalimi pihak lain yaitu pihak konsumen. Namun jika konsumen mengetahui dan tidak merasa keberatan pada praktek tersebut maka diperbolehkan, karena terdapat unsur kerelaan (ridha), Al-Quran surat An-Nisa ayat 29. Dalam undang-undang perlindungan konsumen (UUPK) praktek pembulatan timbangan ini melanggar ketetapan UUPK nomor 8 ayat (1) huruf c dan keteapan asas keadilan serta KUHPerdata. Tetapi jika konsumen tidak merasa dirugikan dan menyetujuinya maka transaksi ini sah, berdasarkan syarat perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata</note>
<subject authority=""><topic>Pembulatan Timbangan</topic></subject>
<classification>SKRIPSI HES 213</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 213</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 213</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 213</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>18841</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-10-30 08:45:59</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-10-30 08:46:17</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>