<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="18520">
<titleInfo>
<title>Implementasi Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Pada Pasal 7 Ayat 1 Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Umum</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Anita Rahayu</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2019</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent></extent>
</physicalDescription>
<note>Nama: Anita Rahayu, NIM: 151200435 Judul Skripsi: Implementasi Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Pada Pasal 7 Ayat 1 Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Umum. Otonomi adalah pemberian hak kepada daerah untuk mengatur sendiri daerahnya. Daerah mempunyai kebebasan inisiatif dalam penyelenggaraan rumah tangga dan pemerintahan di daerah. Selain itu, bisa dimaknai sebagai kebebasan dan kemandirian (vrijheid dan zelfstandigheid) satuan pemerintah lebih rendah untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang boleh diatur dan diurus secara bebas dan mandiri itu, menjadi tanggung jawab satuan pemerintahan yang lebih rendah. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dari kajian ini adalah: 1). Bagaimana implementasi peraturan daerah kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (k3) pada pasal 7 ayat 1 terhadappengguna jasa angkutan umum? dan 2). Apa tugas Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja mengenai implementasi peraturan daerah kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (k3) pada pasal 7 ayat 1 terhadap pengguna jasa angkutan umum?. Tujuan penelitian skripsi ini adalah: 1). Untuk mengetahui implementasi peraturan daerah kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (k3) pada pasal 7 ayat 1 terhadap pengguna jasa angkutan umum. 2). Untuk mengetahui Peran Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja mengenai implementasi peraturan daerah kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (k3) pada pasl 7 ayat 1 terhadap pengguna jasa angkutan umum. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (file research)yaitu suatu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara turun langsung ke lokasi penelitian guna memperoleh data yang valid dan relevan. Serta menggunakan sumber data bahan hukum primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari fenomena masyarakat, data yang diperoleh langsung dengan cara mewawancarai, dan menggunakan bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasasan mengenai bahan hukum primer data yang diperlukan untuk penelitian dan berasal dari bahan-bahan atau peraturan-peraturan yaitu menggunakan berbagai buku yang membahas tentang otonomi daerah dan pemerintahan daerah. Adapun hasil penelitian ini adalah: 1). Kota Serang merupakan daerah otonom, dalam pelaksanaan peraturan daerah kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan pada pasal 7 ayat 1 terhadap pengguna jasa angkutan umum penerapannya belum efektif. 2). Tugas Dinas Perhubungan adalah memberikn fasilitas sarana dan prasarana yang diperlukan, sedangkan peran Satuan Polisi Pamong Praja adalah menegakkan peraturan daerah, melakukan eksekusi bagi pelanggar peraturan daerah tersebut.</note>
<subject authority=""><topic>Pengguna Jasa Angkutan Umum</topic></subject>
<classification>SKRIPSI HTN 130</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 130</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 130</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 130</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>18520</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-10-14 11:11:16</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-10-14 11:11:33</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>