Detail Cantuman Kembali
Pemikiran Politik Islam Menurut Muhammad Asad
Nama: Mia Oktaviani, NIM: 151200466, Judul Skripsi: Pemikiran Politik Islam Menurut Muhammad Asad . Islam meletakan sistem-sistem tertentu yang mengatur perilaku sosial yang harus dipatuhi oleh setiap muslim sebagaimana halnya dengan akibat-akibat yang muncul dari adanya hubungan antara agama dan negara. Islam adalah Agama yang paling sempurna, lengkap dengan petunjuk yang mengatur semua urusan bagi kehidupan manusia, termasuk kehidupan politik. Di dalam Islam terdapat aturan masyarakat yang Islami, yang sesuai dengan tuntutan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Oleh karenanya, Muhammad Asad berpendapat bahwa dalam bernegara diserahkan kepada kaum muslimin untuk menentukan model atau bentuk pemerintahan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana bentuk-bentuk pemerintahan Islam menurut Muhammad Asad, bagaimana prinsip-prinsip pemerintahan Islam menurut Muhammad Asad, bagaimana hubungan kekuasaan Eksekutif dan Legislatif menurut Muhammad Asad, dan bagaimana hubungan antara Pemerintah dengan Rakyat menurut Muhammad Asad. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui bentuk –bentuk pemerintahan Islam menurut Muhammad Asad, 2) Untuk mengetahui prinsip-prinsip pemerintahan Islam menurut Muhammad Asad, 3) Untuk mengetahui hubungan kekuasaan Eksekutif dan Legislatif menurut Muhammad Asad, 4) Untuk mengetahui hubungan antara Pemerintah dengan Rakyat menurut Muhammad Asad. Bentuk penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Library research (penelitian pustaka) dengan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan megumpulkan, membaca dan menganalisis sumber-sumber data baik yang bersifat primer, sekunder maupun tersier. Adapun teknik pengolahan data yaitu konten analisis, yakni membahas secara mendalam terhadap isi pemikiranpemikiran Muhammad Asad tentang Sistem Pemerintahan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemikiran Muhammad Asad tentang bentuk pemerintahan Islam adalah tidak ada ketetapan bentuk suatu Negara yang khusus, karena Al-Qur’an dan Sunnah tidak pernah menyebutkannya. Demokrasi yang dianut kaum muslimin adalah suatu sistem yang di dalamnya rakyat hanya menikmati hak dan kekhalifahan Tuhan yang memegang kedaulatan, maka demokrasi dalam pandangan Islam ditentukan oleh hukum-hukum yang digariskan Tuhan. Bentuk Negara yang sempurna adalah yang sesuai dengan bentuk pemerintahan pada masa al- khulafa’ al-Rasyidin, baik dalam bentuk perangkat administrasi maupun sistem pemerintahannya. Prinsip Negara Islam menurut Muhammad Asad yaitu menjalankan syariah Islam sesuai dengan wilayah yuridiksinya. Hubungan kekuasaan eksekutif dan legislatif menurut Muhammad Asad bahwa Negara Islam sesungguhnya tidak ada pemisahan antara keduanya, Legislatif dan Eksekutif adalah dua lembaga yang terintegrasi. Dengan mengintegrasikan tahapan eksekutif dan tahapan legislatif dari pemerintahan dengan memakai seorang amir sebagai alat, (yang fungsinya sebagai ketua majelis legislatif telah mengakibatkan fungsi eksekutifnya sebagai kepala Negara), dengan berhasil kita dapat mengatasi dualisme di dalam kekuasaan. Pemerintah memiliki memiliki hak dan kewajiban antara lain; wajib ditaati oleh warganya, memberikan perlindungan kepada warga negaranya, menciptakan sistem pendidikan untuk warganya dan memberikan berbagai fasilitas ekonomi yang dibutuhkan kepada warganya. Sedangkan rakyat memiliki hak dan kewajiban yaitu; mendapatkan perlindungan, melakukan pengawasan kepada pemerintah serta menyampaikan kritik, dijaga kehormatan dan martabat Individu maupun keluarganya, Jihad (berjuang untuk mempertahankan eksistensi ajaran Islam dalam kehidupan bernegara) dan berpegang teguh pada nash-nash syara.
Mia Oktaviani - Personal Name
SKRIPSI HTN 129
SKRIPSI HTN 129
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 136hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...