Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Pembiayaan Murabahah dengan Wakalah dalam Satu Transaksi Menurut Hukum Islam (Studi di Bank Syariah Mandiri Pandeglang)


Nama: Yufita Mustikawangi. NIM: 151300882, JudulSkripsi: Implementasi Pembiayaan Murabahah dengan Wakalah dalam Satu Transaksi Menurut Hukum Islam (Studi di Bank Syariah Mandiri Pandeglang). Bank syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang usahanya memberikan pembiayaan dan jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta syariah dikembangkan atas dasar tidak adanya suatu pemisahan antara permasalahan dunia dengan masalah agama. Dasar tersebut tidak hanya mencakup ibadah melainkan juga meliputi transaksi bisnis yang harus sesuai yang diterapkan oleh ajaran Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah agar dalam praktiknya tidak menyimpang dari syariat. Salah satu produk Bank Syariah yang berdasarkan jual beli dan banyak dimanfaatkan di Bank Syariah ialah murabahah, skema pembiayaan murabahah dilakukan dengan cara pihak nasabah memesan pembelian barang kepada bank, lalu bank akan membeli barang atas pesanan nasabah dari pihak ketiga untuk kemudian bank menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan tertentu bagi bank. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan murabahah di Bank Syariah Mandiri Pandeglang? 2.Bagaimana analisis pembiayaan murabahah dengan wakalah dalam satu transaksi menurut hukum Islam? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pelaksanaan murabahah di Bank Syariah Mandiri Pandeglang, dan menganalisis pembiayaan murabahah dengan wakalah dalam satu transaksi menurut hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif yaitu metode penelitian yang ditentukan dilapangan, teknik yang digunakan oleh penulis dalam pengumpulan data yaitu: data pustaka, interview/wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah dengan metode deduktif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1. Pembiayaan murabahah yang dikembangkan di Bank Syariah Mandiri Pandeglang merupakan sebuah inovasi produk di perbankan syariah yang dapat meningkatkan variasi produk bank syariah terhadap layanan yang diberikan untuk nasabah. Kegiatan usaha perbankan syariah dalam melakukan penyaluran dana kepada nasabah melalui prinsip jual beli (bai‟) yang didasarkan pada akad antara lain murabahah. Apabila transaksi bai‟ al-murabahah dilakukan maka terjadi peralihan atau perpindahan kepemilikan hak atas suatu barang atau benda dari bank (selanjutnya disebut bai‟) kepada nasabah (selanjutnya disebut musytari). 2. Akad pembiayaan murabahah dengan kuasa membeli dibenarkan secara syariah. Keduanya terjadi pada waktu yang terpisah, sebagaimana akad murabahah terjadi setelah akad pemberian kuasa selesai.
Yufita Mustikawangi - Personal Name
SKRIPSI HES 191
SKRIPSI HES 191
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 61hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...