Detail Cantuman Kembali
PERKAWINAN TANPA WALI MENURUT PENDAPAT IMAM MAZHAB
Nama : SA’DIYAH,Nim : 081100087, Judul Skripsi : PERKAWINAN TANPA WALI MENURUT PENDAPAT IMAM MAZHAB. Perkawinan merupakan sarana untuk membangun sebuah keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah dengan tujuan untuk menciptakan generasi yang berkualitas, maka syarat dan rukun perkawinan harus terpenuhi. Oleh karena itu salah satu rukun perkawinan adalah wali. Secara etimologi wali mempunyai arti pelindung, penolong atau penguasa. Orang yang bertindak sebagai wali adalah orang laki-laki yang memenuhi syarat hukum agama, seperti islam, balig dan cakap. Sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia, telah mengakui bahwa wali merupakan rukun nikah, sehingga perkawinan yang dilakukan tanpa wali tidak sah hukumnya. Menurut Imam Syafi’i rukun pernikahan terdiri dari shigat, mempelai laki-laki, mempelai perempuan, dua orang saksi, dan wali. Sedangkan menurut Imam Hanafi sependapat dengan Imam Syafi’i, akan tetapi beliau (Imam Hanafi) hanya menghitung wali sebagai rukun dalam hal mempelai perempuan terbilang masih kecil dan gila. Menurut beliau perempuan yang sudah dewasa diperbolehkan menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, namun dengan syarat menikah dengan laki-laki yang sekufu’, bila bukan menikah dengan laki-laki yang sekufu’ maka wali mempunyai hak memfasakh aqad pernikahan tersebut. Perumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah : 1) Bagaimana pendapat para imam mazhab tentang kawin tanpa wali? 2) Bagaimana analisis terhadap pendapat para imam mazhab tentang kawin tanpa wali? Adapaun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pendapat para imam mazhab tentang kawin tanpa wali. 2) Untuk mengetahui analisis terhadap pendapat para imam mazhab tentang kawin tanpa wali. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif dan induktif. Yaitu mengumpulkan data yang bersifat umum untuk mengambil kesimpulan yang bersifat khusus. Pendapat para imam mazhab tentang kawin tanpa wali menurut imam malik dan imam syafi’i berpendapat wali merupakan rukun suatu perkawinan, oleh karena itu seorang wanita tidak sah menikah tanpa wali. Sedangkan menurut Imam Hanafi yang dikemukakan Abu Hanifah berpandangan bahwa Wali nikah bukan keharusan secara mutlak rukun nikah.Pendapat Imam Hambali syah nya akad nikah tergantung dari keizinan Wali.
SA’DIYAH - Personal Name
SKRIPSI HKI 89
SKRIPSI HKI 89
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2016
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 80hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...