<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="16661">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Sale and Buy Back (Bai’ al-‘Inah) dalam Pembiayaan Griya Konstruksi iB Hasanah (Studi Kasus di BNI Syariah Kantor Cabang Reguler (KCR) Cilegon).</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Ika Mustika</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>FAK SYARIAH UIN SMH BANTEN</publisher>
<dateIssued>2019</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent></extent>
</physicalDescription>
<note>Nama: Ika Mustika, NIM: 151300829, Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Sale and Buy Back (Bai’ al-‘Inah) dalam Pembiayaan Griya Konstruksi iB Hasanah (Studi Kasus di BNI Syariah Kantor Cabang Reguler (KCR) Cilegon). Bank BNI Syariah Cilegon memiliki produk pembiayaan Griya Konstruksi iB Hasanah diperuntukan bagi Developer/perusahaan pembangunan perumahan dengan menggunakan akad Musyarakah. Namun, Pada produk Griya Konstruksi iB Hasanah ini, di dalam proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara bank dengan developer dalam pembiayaannya menggunakan sistem Sale and Buy Back (Bai‟ Al-„Inah), sedangkan Sale and Buy Back (Bai‟ al-„Inah) masih mengandung ikhtilaf (perbedaan pandangan) dan berpotensi menimbulkan riba. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Mekanisme Akad Musyarakah pada Pembiayaan Griya Konstruksi iB Hasanah untuk Developer di Bank BNI Syariah Cilegon? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Sale and Buy Back (Bai‟ Al-„Inah) dalam pembiayaan Griya Konstruksi iB Hasanah pada Bank BNI Syariah Cilegon?. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui mekanisme pembiayaan Griya Konstruksi iB Hasanah untuk Developer pada Bank BNI Syariah Cilegon. 2) Mengetahui Hukum Praktik Sale and Buy Back (bai‟ Al-„Inah) dalam pembiayaan Griya Konstruksi iB Hasanah pada Bank BNI Syariah Cilegon. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif yang bersifat deskriptif, lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah, dan termasuk dalam penelitian lapangan (Filed research). Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara (Interview), observasi dan studi dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara induktif, yaitu untuk menggambarkan prosedur, mekanisme serta analisis hukum mengenai obyek untuk ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Mekanisme akad Musyarakah pada pembiayaan Griya Konstruksi iB Hasanah untuk Developer dilakukan dengan tahap sebagai berikut: (1) Bank melakukan kerja sama dengan Developer (Perusahaan Pembangunan Perumahan). (2) Kedua belah pihak/mitra usaha menyertakan modal dan pemenuhan syarat. (3) Membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank dengan Developer. (4) Proses pencairan dana pembiayaan produk Griya Konstruksi iB Hasanah. (5) Monitoring dan Bagi hasil. Bagi hasilnya yaitu ketika rumah sudah terjual maka bisa dilakukan pembagian keuntungan. Penerapan Praktik Sale and Buy Back (Bai‟ al-„Inah) dalam produk Pembiayaan Griya Konstruksi iB Hasanah yang dilakukan oleh Bank BNI Syariah Cilegon tidak mengandung unsur riba, hal ini sejalan dengan pendapat Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i dan Muhammad dari kalangan Hanafi yang memandang bahwa Sale and Buy Back (Bai‟ al-„inah) boleh dan tidak mengandung zari‟ah (jalan yang dilarang) bila melibatkan pihak ketiga. Karena dalam praktiknya developer sebagai pihak penjual membeli kembali barang yang telah dijual dari pembeli awal (nasabah) lalu dijual kembali kepada pihak ketiga</note>
<subject authority=""><topic>Praktik Sale and Buy Back</topic></subject>
<classification>SKRIPSI HES 166</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 166</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 166</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 166</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>16661</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-05-21 11:10:21</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-05-21 11:11:06</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>