Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XV/2017 tentang Ketetapan Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak Tahun 2019
Nama: Laeli Padilah, NIM: 151200469, Judul Skripsi: Analisis Yuridis
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XV/2017 tentang Ketetapan
Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak Tahun 2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 70/PUU-XV/2017 tentang
Ketetapan Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019. Alasan pemohon
mengajukan uji materi pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 terhadap
pasal 1 ayat (3), pasal 6A ayat (2), pasal 22E ayat (1), (2), dan (3), dan pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Bahwa akibat ditetapkannya ketentuan ambang batas
pencalonan presiden (presidential threshold) sebagaimana ketentuan pasal 222
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, merasa hak konstitusionalnya dirugikan
karena pemohon merupakan partai peserta pemilu tahun 2014, akan tetapi tidak
memiliki kursi di DPR karena tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 3,5%,
sehingga partai tersebut tidak dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden
secara perseorangan.
Rumusan masalah penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana pertimbangan Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara nomor 70/PUU-XV/2017? 2.
Bagaimana Akibat Hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUUXV/2017?
Tujuan Penilitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pertimbangan Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara nomor 70/PUU-XV/2017. 2. Untuk
mengetahui Akibat Hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUUXV/2017.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu
pendekatan melalui perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus
(case approach). Adapun data yang d\iperoleh yaitu berasal dari data primer,
sekunder dan tersier dengan tekhnik pengumpulan data melalui studi dokumen dan
kepustakaan (library research).
Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah: Pertama,
Pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 70/PUU-XV/2017,
menyatakan bahwa pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 merupakan
kewenangan pembentuk Undang-undang yang telah diberikan oleh konstitusi. Oleh
karena itu Mahkamah menyerahkah sepenuhnya aturan tersebut kepada pembentuk
Undang-undang dengan tetap mendasarkan kepada UUD 1945. Adapun perkara ini
muncul dikarenakan belum berjalannya fungsi partai-partai politik sebagai
instrumen pendidikan dan komunikasi politik. Kedua, Akibat hukum dari putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017 bahwa partai-partai kecil yang
ingin mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden secara sendirian
tidak dapat terlaksana, dan juga partai baru yang merupakan peserta pemilu tahun
2019 tidak dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden, karena partai baru
tersebut bukan merupakan partai peserta pemilu tahun 2014 dan belum memiliki
kursi di DPR
Laeli Padilah - Personal Name
SKRIPSI HTN 113
SKRIPSI HTN 113
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
15,5cm, 28cm, 128hlm
SKRIPSI HTN 113
LOADING LIST...
LOADING LIST...