<br />
<b>Notice</b>:  Undefined variable: _title_main in <b>/home/perpus/lib/detail.inc.php</b> on line <b>272</b><br />
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="16623">
<titleInfo>
<title></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Laeli Padilah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten</publisher>
<dateIssued>2019</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"></languageTerm>
<languageTerm type="text"></languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>15,5cm, 28cm, 128hlm</extent>
</physicalDescription>
<note>Nama: Laeli Padilah, NIM: 151200469, Judul Skripsi: Analisis Yuridis
 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XV/2017 tentang Ketetapan
 Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak Tahun 2019.
 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 70/PUU-XV/2017 tentang
 Ketetapan Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019. Alasan pemohon
 mengajukan uji materi pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 terhadap
 pasal 1 ayat (3), pasal 6A ayat (2), pasal 22E ayat (1), (2), dan (3), dan pasal 28D
 ayat (1) UUD 1945. Bahwa akibat ditetapkannya ketentuan ambang batas
 pencalonan presiden (presidential threshold) sebagaimana ketentuan pasal 222
 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, merasa hak konstitusionalnya dirugikan
 karena pemohon merupakan partai peserta pemilu tahun 2014, akan tetapi tidak
 memiliki kursi di DPR karena tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 3,5%,
 sehingga partai tersebut tidak dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden
 secara perseorangan.
 Rumusan masalah penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana pertimbangan Hakim
 Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara nomor 70/PUU-XV/2017? 2.
 Bagaimana Akibat Hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUUXV/2017?
 Tujuan Penilitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pertimbangan Hakim
 Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara nomor 70/PUU-XV/2017. 2. Untuk
 mengetahui Akibat Hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUUXV/2017.
 Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
 penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu
 pendekatan melalui perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus
 (case approach). Adapun data yang d\iperoleh yaitu berasal dari data primer,
 sekunder dan tersier dengan tekhnik pengumpulan data melalui studi dokumen dan
 kepustakaan (library research).
 Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah: Pertama,
 Pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 70/PUU-XV/2017,
 menyatakan bahwa pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 merupakan
 kewenangan pembentuk Undang-undang yang telah diberikan oleh konstitusi. Oleh
 karena itu Mahkamah menyerahkah sepenuhnya aturan tersebut kepada pembentuk
 Undang-undang dengan tetap mendasarkan kepada UUD 1945. Adapun perkara ini
 muncul dikarenakan belum berjalannya fungsi partai-partai politik sebagai
 instrumen pendidikan dan komunikasi politik. Kedua, Akibat hukum dari putusan
 Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017 bahwa partai-partai kecil yang
 ingin mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden secara sendirian
 tidak dapat terlaksana, dan juga partai baru yang merupakan peserta pemilu tahun
 2019 tidak dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden, karena partai baru
 tersebut bukan merupakan partai peserta pemilu tahun 2014 dan belum memiliki
 kursi di DPR</note>
<note type="statement of responsibility">Analisis Yuridis
 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/</note><subject authority=""><topic>Analisis Yuridis  Putusan Mahkamah Konstitusi No. </topic></subject>
<classification>SKRIPSI HTN 113</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 113</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 113</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library (RAK 9)</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 113</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>16623</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-05-15 11:16:53</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-05-15 11:17:31</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>