Detail Cantuman Kembali
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018 (Studi Kasus di Desa Sukamanah Kec. Kaduhejo Kab. Pandeglang)
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018 (Studi Kasus di Desa Sukamanah Kec. Kaduhejo Kab. Pandeglang) Dana Desa diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa melalui peningkatan pelayanan publik Desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antara Desa serta memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek dari pembangunan. Seharusnya pemerintah desa dapat menjalankan dan melaksanakan tugasnya dalam melayani masyarakat dengan memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanat yang dicantumkan dalam peraturan menteri desa nomor 19 tahun 2017. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana Penerapan Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017 di Desa Sukamanah? 2) Apa yang menjadi faktor penghambat Pemerintah Desa dalam melaksanakan prioritas penggunaan Dana Desa? Tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 di Desa Sukamanah. 2) Untuk mengetahui faktor yang menghambat Pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Desa Sukamanah. Metode penelitian dalam skrispi ini adalah menggunakan penelitian kualitatif yaitu metode penelitian ilmu-ilmu sosial yang mengumpulkan dan menganalisis data berupa kata-kata (lisan maupun tulisan) dan perbuatan manusia. Dari penulisan skripsi ini dapat diambil kesimpulan: 1) Bahwa penerapan Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017 di Desa Sukamanah dari pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang seharusnya dilaksanakan 4 prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat hanya ada 2 prioritas yang terlaksana yaitu: BUMDes yang diberi nama Barokah Jaya dengan membudidayakan bebek dan Produk Unggulan Desa dengan membuat Gambar Siluet yang nantinya dipasarkan melalui Rumah Kemasan. 2) Faktor penghambat Pemerintah Desa dalam melaksanakan prioritas penggunaan Dana Desa sebagai berikut: Kurangnya pemahaman perangkat Desa terhadap mekanisme penggunaan Dana Desa, Desa tidak memiliki tanah bengkok atau lahan garapan milik desa dan Kurangnya partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan Desa.
Hayni DimasPuspitasari - Personal Name
S HTN 83
S HTN 83
Text
Indonesia
FAK SYARIAH UIN SMH BANTEN
2018
Serag-Banten
21.5cm, 28cm, 67 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...