Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam tentangPembatalan Uang Dp (Down Payment) Dalam Transaksi Akad Sewa Menyewa Mobil“
M u h a m a d W a h y ud i n , NIM : 131300614, berjudul skripsi Tinjauan Hukum Islam tentangPembatalan Uang Dp (Down Payment) Dalam Transaksi Akad Sewa Menyewa Mobil“” Perjanjian jual beli merupakan merupakan perjanjian penting yang kita lakukan sehari hari, namun kadang kita tidak menyadari bahwa apa yang kita lakukan merupakan suatu perbuatan hukum, yang tentu saja memiliki akibat akibat hukum tertentu, dalam transaksi jual beli atau sewa menyewa kadang terjadi penyesalan yang dialami satu pihakyang bertransaksi atas transaski yang telah sah dan ingin membatalkannya, dalam hal ini pembatalan akad sewa menyewa mobil yang dilakukan oleh penyewa kepada pemilik rental.Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1. Bagaimana proses DP (DOWN PAYMENT)??2. Bagaimana ProsesDP yang sudah melakukan perjanjian danDP yang belum melakukan perjanjian?3. Bagaimana pendapat para ulama tentanguang muka/Dp (Down Payment) ?Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahuipraktek akad sewa menyewa menggunakan uang muka.2. Untuk mengetahui praktek pembatalan akad sewa menyewa menggunakan uang muka.3. Dan untuk mengetahui pendapat para ulama tentanguang muka.Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan(field research) yaitu pengumpulandata dengan melakukan pengamatan secara menyeluruh terhadap hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang dibahasserta studi pustaka atau metode Library Research(kepustakaan) yang mencakup bahan hukum primer, dan bahan sekunder adapun data hukum primer yang digunakan berupa Al-Qur’andan Hadits ,Bahan sekunder yang digunakan berupa buku-buku perpustakaan yang berhubungan dengan topik yang dikaji.Praktek akad sewa menyewa menggunakan uang muka di rental mobil Auto Charisa Motormengunakan lafal yang sederhana antara pemilik rental dan penyewa. DP (Down Payment) yang sudahmelakukan perjanjian dan DP (Down Payment) sewa menyewa rentalan mobil hukumnya sah karena sesuai dengan rukun dan syarat sewa menyewa dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hukum transaksi dengan uang muka boleh dilakukan karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Hukum DP (Dowen Payment) yang belum melakukan perjanjian sewa menyewa rentalan mobil hukumnya sah karena sesuai dengan rukun dan syarat sewa menyewa dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut pandangan Imam Hanbali menjelaskan bahwa uang muka yang sudah diserahkan karena adanya pembatalan akad maka Uang mukanya dianggap hangus dan menjadi milik si pemilik rentalan Mobil. Menurut pendapat ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah berpendapat jual beli ‘urbun itu tidak sah. Bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli dengan sistem ‘urbun, jenis jual beli semacam itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara bathil.Mazhab Syafi’i menyatakan batal jika syarat berupa uang muka akan hangus jika jual beli tidak jadi disebutkan dalam akad
M u h a m a d W a h y ud i n - Personal Name
SKRIPSI HES 157
SKRIPSI HES 157
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2018
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 75hlmn
SKRIPSI HES 157
LOADING LIST...
LOADING LIST...