<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="16466">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam tentangPembatalan Uang Dp (Down Payment) Dalam Transaksi Akad Sewa Menyewa Mobil“</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>M u h a m a d  W a h y ud i n</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2018</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>21,5cm, 28cm, 75hlmn</extent>
</physicalDescription>
<note>M u h a m a d  W a h y ud i n  ,  NIM  : 131300614,  berjudul  skripsi Tinjauan Hukum Islam tentangPembatalan Uang Dp (Down Payment) Dalam Transaksi Akad Sewa Menyewa Mobil“” Perjanjian  jual  beli  merupakan  merupakan  perjanjian  penting  yang  kita lakukan sehari  hari,  namun  kadang  kita  tidak  menyadari  bahwa  apa  yang  kita lakukan  merupakan  suatu  perbuatan  hukum,  yang  tentu  saja  memiliki  akibat akibat  hukum  tertentu,  dalam  transaksi  jual  beli  atau  sewa  menyewa  kadang terjadi  penyesalan  yang  dialami  satu  pihakyang  bertransaksi  atas  transaski  yang telah  sah  dan  ingin  membatalkannya,  dalam  hal  ini  pembatalan  akad  sewa menyewa mobil yang dilakukan oleh penyewa kepada pemilik rental.Perumusan    masalah  dalam    penelitian    ini  yaitu  : 1. Bagaimana  proses DP  (DOWN  PAYMENT)??2. Bagaimana  ProsesDP yang  sudah  melakukan perjanjian  danDP  yang  belum  melakukan  perjanjian?3.  Bagaimana  pendapat para ulama tentanguang muka/Dp (Down Payment) ?Adapun tujuan penelitian  ini adalah : 1. Untuk mengetahuipraktek akad sewa menyewa    menggunakan    uang    muka.2. Untuk    mengetahui    praktek pembatalan   akad   sewa   menyewa   menggunakan   uang   muka.3. Dan   untuk mengetahui pendapat para ulama tentanguang muka.Penelitian  ini menggunakan  penelitian  lapangan(field  research)  yaitu pengumpulandata  dengan  melakukan  pengamatan  secara  menyeluruh  terhadap hal-hal  yang  sesuai  dengan  permasalahan  yang  dibahasserta studi  pustaka  atau metode Library  Research(kepustakaan)  yang  mencakup  bahan  hukum  primer, dan bahan sekunder adapun data hukum primer yang digunakan berupa Al-Qur’andan  Hadits  ,Bahan  sekunder  yang  digunakan  berupa  buku-buku  perpustakaan yang berhubungan dengan topik yang dikaji.Praktek  akad  sewa  menyewa  menggunakan  uang  muka  di  rental  mobil Auto  Charisa  Motormengunakan  lafal  yang  sederhana  antara  pemilik  rental  dan penyewa. DP (Down Payment) yang sudahmelakukan perjanjian dan DP (Down Payment)  sewa  menyewa  rentalan  mobil  hukumnya  sah  karena  sesuai  dengan rukun  dan  syarat  sewa  menyewa  dan  tidak  bertentangan  dengan  ajaran  Islam. Hukum transaksi dengan uang muka boleh dilakukan karena tidak ada pihak yang merasa   dirugikan.   Hukum   DP   (Dowen   Payment)   yang   belum   melakukan perjanjian  sewa  menyewa  rentalan  mobil  hukumnya  sah  karena  sesuai  dengan rukun  dan  syarat  sewa  menyewa  dan  tidak  bertentangan  dengan  ajaran  Islam. Menurut  pandangan  Imam  Hanbali  menjelaskan  bahwa  uang  muka  yang  sudah diserahkan  karena  adanya  pembatalan   akad  maka  Uang  mukanya  dianggap hangus  dan  menjadi  milik  si  pemilik  rentalan  Mobil. Menurut  pendapat  ulama dari  kalangan Hanafiyah, Malikiyah,  dan Syafi’iyah berpendapat jual beli ‘urbun itu tidak sah. Bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli dengan sistem ‘urbun, jenis  jual  beli  semacam  itu  termasuk  memakan  harta  orang  lain  dengan  cara bathil.Mazhab  Syafi’i  menyatakan  batal  jika  syarat  berupa  uang  muka  akan hangus jika jual beli tidak jadi disebutkan dalam akad</note>
<subject authority=""><topic>Tinjauan Hukum Islam, Pembatalan Uang Dp (Down Pay</topic></subject>
<classification>SKRIPSI HES 157</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 157</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 157</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library (Rak 1)</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 157</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>16466</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-04-02 09:11:22</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-04-02 09:11:55</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>