Detail Cantuman Kembali

XML

Praktek Bai’ Al-Wafa menurut pandangan Mazhab Hanafi dan Maliki


Salah satu tema Mu’amalah yang paling sering terjadi dan tentunya ini merupakan sebuah kelaziman dalam konteks komunikasi dan interaksi antara sesama manusia untuk memenuhi segala kebutuhannya, adalah hal jual beli. Jual beli tidak lain adalah sebuah praktek transasksi tukar menukar barang (si penjual menyerahkan barang , sementara si pembeli memberikan uang) dengan ‘an taradhi ( suka sama suka) dengan syarat dan rukun tertentu sebagaimana telah diterapkan oleh hukum Islam. Sementara versi Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah bahwa yang dimaksud dengan jual beli adalah proses saling menukar barang (anatra penjual dan pembeli) yang diformalkan dalam bentuk transpertasi (pemindahan) kepemilikan. Dengan berkembangnya zaman, jual beli pula semakin berkembang, salah satunya adalah bai’ al-wafa’. Bai’ al-wafa’ adalah jual beli dengan syarat pengembalian barang dan pembayaran, ketika si penjual mengembalikan uang bayaran dan sipembeli mengembalikan barang. Jual beli ini tidak diperbolehkan menurut pendapat para ulama. Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimanakah pendapat mazhab Hanafi tentang praktek Bai’ Al-Wafa ? 2). Bagaimanakah pendapat mazhab Maliki tentang praktek Bai’ Al-Wafa ? Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pendapat Mazhab Hanafi tentang praktek Bai’ Al-Wafa. Untuk mengetahui pendapat Mazhab Maliki tentang praktek Bai’ Al-Wafa. Data dalam penelitian ini dihimpun dengan cara melakukan Studi Kepustakaan (library reserach), Dalam teknik ini penulis mempelajari dan mengumpulkan data tertulis dengan cara menelaah buku-buku, Jurnal, yang berhubungan dengan objek penelitian ini sesuai dengan judul skripsi.Kesimpulan dalam penelitian ini adalah : 1) Menurut Mazhab Hanafi Bai’ al-wafa, telah memenuhi rukun jual beli, yaitu : (1) adanya penjual, (2) pembeli, (3) barang yang diperjualbelikan dan (4) shighat. Sementara dalam aspek tujuannya pun juga sama dengan jual beli pada umumnya, yaitu untuk mencarai keuntungan/kemampataan kedua beliah pihak pihak penjual dan pihak pembeli. Dengan motede yang digunakan adalah metode istihsan dan ‘urf. 2) Menurut mazhab Maliki bai’al-wafa keberadaan hukumnya adalah illegal. Karena tidak memenuhi kriteri jual beli yang dibenarkan oleh syariat Islam berdasarkan petunjuk Rasul saw Qur’an dan Hadis
PUTRI HIDAYAH - Personal Name
SKRIPSI HES 119
SKRIPSI HES 119
Text
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2018
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 82hlm
SKRIPSI HES 119
LOADING LIST...
LOADING LIST...