<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="15367">
<titleInfo>
<title>Pemanfaatan 
Kendaraan  Sepeda  Motor  Gadaian  Ilegal  Menurut  Hukum  Islam  dan  Hukum 
Positif (Studi Kasus Di Desa Puser Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang)”</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Khoirul  umam</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten</publisher>
<dateIssued>2018</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>21,5cm, 28cm, 96hlmn</extent>
</physicalDescription>
<note>Khoirul  umam,  (NIM  :  141300810),
Judul  Skripsi  : 
“Pemanfaatan 
Kendaraan  Sepeda  Motor  Gadaian  Ilegal  Menurut  Hukum  Islam  dan  Hukum 
Positif (Studi Kasus Di Desa Puser Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang)”.
Gadai   merupakan   salah   satu   bentuk   transaksi   yang   dianggap   tolong 
menolong. Dalam pe
laksanaanya gadai sebagai pemberian utang dengan adanya 
benda  jaminan.  Dalam  setiap  transaksi  pasti  adanya  penggunaan  barang  gadai 
tersebut sehingga bisa dimanfaatkan  untuk kepentingan umum maupun pribadi, 
sehingga  barang  gadai  tersebut  bisa  menguntung  bag
i  pemegang  barang  gadai 
sehingga bisa juga merugikan bagi pemilik barang gadai tersebut,
Dari  permasalahan  diatas,  penulis  dapat  mengambil  perumusan  masalahnya 
yaitu:   1.   Bagaimana   Pelaksanaan   Pemanfaatan   Kendaraan   Sepeda   Motor 
Gadaian  Ilegal  Di  Desa  Puser
Kecamatan  Tirtayasa?  2.  Faktor
-
faktor  Apa  Saja 
Yang  Menyeabkan  Terjadinya  Pemanfaatan  Kendaraan  Sepeda  Motor  Gadain 
Ilegal  Di  Desa  Puser  Kecamatan  Tirtayasa?  3.  Bagaimana  Tinjauan  Hukum 
Islam dan Hukum Positif Terhadap Pemanfaatan pada Kendaraan Sepeda Mo
tor 
Gadain Ilegal Di Desa Puser Kecamatan Tirtayasa.
Adapun  Tujuan  Penelitian  ini  adalah  :  1.  Untuk  Mengetahui  Pelaksanaan 
Pemanfaatan  Kendaraan  Sepeda  Motor  Gadain  Ilegal.  2.  Untuk  Mengetahui 
Faktor  Terjadinya  Pemanfaatan  Kendaraan  Sepeda  Motor  Gadain  Il
egal.  3. 
Untuk   Mengetahui   Tinjauan   Hukum   Islam   dan   Hukum   Positif   Terhadap 
Pemanfaatan Pada Kendaraan Sepeda Motor Gadain Ilegal.
Untuk   melakukan   penelitian   dan   mencari   data   skripsi   ini,   penulis 
menggunakan  penelitian  lapangan 
(field  reseach)
dan  menggunak
an  metode 
deskriptif. Adapun langkah
-
langkah penelitian yang ditempuh adalah penelitian 
lokasi,  pengumpulan  data,  penentuan  sumber  data,  serta  pengelolahan  data. 
Adapun   cara   penghimpunan   datanya   adalah   studi   kasus,   yaitu   observasi, 
wawancara dengan penggad
ai dan masyarakat Desa Puser Kecamatan Tirtayasa 
Kabupaten  Serang,  studi  dokumen  dan  bahan  pustaka  yang  sesuai  dengan 
pembahasan skripsi.
Berdasarkan  pada   ketentuan  tersebut,  maka  faktor  penyebab  terjadinya 
pemanfaatan  kendaraan  sepeda  motor  gadaian  illeg
al  karena  ad
anya  kebutuhan 
yang   mendesak 
memerlukan   dana   secepatnya
dan   ada   pula   dikarnakan 
masyarakat  desa  puser  melakukan  sistem  gadai  secara  tidak  sah  ataupun  tidak 
memenuhi  rukun  dan  syaratnya  atau  barang  yang  dijadikan  jaminan  tidak  jelas 
kepemilikan
nya  sehingga  masyarakat  di  desa  puser  melakukan  gadai  illegal
. 
Pemanfaatan  gadaian  illegal  menurut  hukum  islam  dan  hukum  positif  tidak 
boleh  jika  barang  gadai  tersebut  hasil  curian  atau  tidak  jelas  kepemilikannya, 
jika untuk memanfaatkannya sebagian madzha
b ada yang membolehkannya dan 
juga  ada  yang  melarangnya
n  perjanjian  tersebut  mengatur  hal  yang  sama  akan 
tetapi berbeda pendapat antara Hukum Islam dan Hukum Positif.</note>
<subject authority=""><topic>Sepeda Motor Gadaian Ilegal, Hukum Islam, Hukum  P</topic></subject>
<classification>SKRIPSI HES 125</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 125</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 125</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library (Rak 1)</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 125</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>15367</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-12-20 15:04:40</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-12-20 15:05:18</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>