Detail Cantuman Kembali

XML

Praktek Jual Beli Sisitem Muzabanah (Studi Komparatif Madzhab Imam syafi’i dan Madzhab Imam Hanafi)


Siti Inarotu Juliana, NIM: 141300804, Judul Skripsi: Praktek Jual
Beli Sisitem Muzabanah (Studi Komparatif Madzhab Imam
syafi’i dan
Madzhab Imam Hanafi)
Kata
muzabanah
berasal dari kata
zabn
, artinya “penyerahan.” Sebab,
apabila salah satu pihak yang bertransaksi menemukan kejanggalan pada
barang yang dibelinya
dan ingin membatalkan akad, sementara pihak yang
m
elakukan kecurangan ingin melakukan akad, maka kedua belah pihak saling
menyerahkan. masing
-
masing memberikan hak pihak lain. Selanjutnya
muzabanah
digunakan secara khusus untuk jual beli buah yang berada di atas
pohon kurma dengan jenis buah yang sama.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini,
adalah: Bagaimanakah jual beli sistem
Muzaba
nah
menurut Madzhab Imam
Hanafi
?
Bagaimanakah jual beli sis
tem
Muzab
anah
menurut Madzhab Imam
Syafi‟i
? Bagaimana perbandin
gan hukum antar
a madzhab
Hanafi
dan
madzhab
Syafi‟i
?
Tujuan penelitia
n ini adalah: Untuk mengetahui
pengertian jual beli sis
tem
muzaban
ah
menurut
m
adzhab Imam
Hanafi. Untuk mengetahui pengertian
muzabanah
menurut madzhab Imam Syafi‟i.
Untuk mengetahui haram d
an
tidak
haramnya jual beli sis
tem
muzabanah
menurut Madzhab Imam Hanafi
dan M
adzhab Imam Syafi‟i
.
Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (
library
research
) dengan
pendekatan kualitatif.
Seluruh data dianalisis secara deduktif.
Kesimpulannya bahwa
m
uzabanah
menurut madzhab Imam
Hanafi
ialah
membarter
buah anggur mentah dengan yang matang, ikan basah dengan ikan
kering, yang sama takarannya.
Muzabanah
menurut Madzhab Imam Syafi‟i
sama dengan muzabanah menurut madzhab Imam Hanafi, yaitu membarter
buah anggur m
entah dengan yang matang
, buah mangga mentah dengan buah
mangga matang.
Menurut Madzhab Imam Hanafi bahwa tidak ada
pertentangan boleh menjual gandum dibeli dengn gandum, mangga dengan
mangga
, salah satu keduanya dengan yang lainnya, singkong yang telah
di
giling dengan yang belum, dengan cara melebihkan dalam timbangan atau
rata. Imam Hanafi memakai dalil al
-
Qur‟an surah al
-
baqarah ayat 275, surah
an
-
nisa ayat 29, dan hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah. Nash
-
nash
tersebut bersifat
mujmal
(global) menurutnya tidak ada pengkhususan dan
pengaitan bahwa
muzabanah
itu dilarang. Sedangkan Madzhab Imam Syafi‟i
melarang jual beli sistem
muzabanah
. Menurutnya apabila jual beli itu
dilakukan dengan cara taksiran, maka salah satu di antara keduanya
akan
melebihi yang lainnya. Imam Syafi‟i dan yang lainnya merujuk pada hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Abu Daud, al
-
Bukhari dan Muslim.
Imam Syafi‟i tidak merujuk pada al
-
Qur‟
an, karena di dalam al
-
Qur‟an tidak
menerangkan secara khusus tentang j
ual beli
muzabanah

Siti Inarotu Juliana - Personal Name
SKRIPSI HES 124
SKRIPSI HES 124
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 73hlm
SKRIPSI HES 124
LOADING LIST...
LOADING LIST...