<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="15195">
<titleInfo>
<title>Tinjauan  Hukum  Islam 
Terhadap
Penyelesaian
Kredit  Macet  Tanpa  Agunan  (KTA)  (Studi  di 
Bank  BNI 
Syariah Cilegon)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Neneng  Nurhaeni</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten</publisher>
<dateIssued>2018</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>21,5cm, 28cm,  107hlm</extent>
</physicalDescription>
<note>Neneng  Nurhaeni
,  NIM
: 
141300747
,  Judul  Skripsi  : 
Tinjauan  Hukum  Islam 
Terhadap
Penyelesaian
Kredit  Macet  Tanpa  Agunan  (KTA)  (Studi  di 
Bank  BNI 
Syariah Cilegon)
.
Kredit  adalah  sesuatu  yang  dibayar  secara  berangsur
-
angsur,  baik  itu  jual  beli 
maupun   dalam   pinjam   meminjam.   Kredit   bisa   pula   menjadi   pada   seseorang   yang 
meminjam  uang  kepada  bank,  kemudian  pinjaman  tersebut  dibayar  berangsur
-
an
gsur 
dibayar  1  kali  dalam  sebulan.  Misalnya,  nasabah  debitur  yang  memperoleh  kredit  bank 
adalah tentu seseorang yang mendapat kepe
rcayaan dari bank. Hal ini men
u
n
jukkan bahwa 
yang   menjadi   dasar   pemberian   kredit   oleh   bank   kepada   nasabah   debitur   adalah 
keper
cayaan.  Kredit  tanpa  agunan  atau  kredit  tanpa  jaminan  adalah  salah  satu  produk 
perbankan  dalam  bentuk  pemberian  fasilitas  pinjaman  tanpa  adanya  suat  asset  yang 
dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut. Karena itu tidak adanya jaminan yang menjamin 
pinjaman
tersebut  maka  keputusan  pemberian  kredit  semata  adalah  berdasarkan  pada 
riwayat  kredit  dari  permohonan  kredit  secara  pribadi,  atau  dalam  arti  kata  lain  bahwa 
kemampuan  melaksanakan  kewajiban  pembayaran  kembali  pinjaman  adalah  merupakan 
pengganti jaminan. 
Perumusan  masalahnya  yaitu:  1
)
. 
Bagaimana  mekanisme  Kredit  Tanpa  Agunan
pada   Bank   BNI   Syariah   Cilegon?   2).   Bagaimana   prespektif   hukum   Islam   terhadap 
Penyelesaian  Kredit  Macet   Tanpa  Agunan  yang  dilakukan  pada  Bank  BNI  Syariah 
Cilegon? 
Adapun  tujuan  peneli
tian  ini
adalah:  1). 
Untuk  mengetahui  mekanisme  kredit 
macet  tanpa  agunan  pada  Bank  BNI  Syariah  Cilegon 
2).  Untuk  mengetahui 
prespektif 
hukum  Islam  terhadap  penyelesaian  kredit  macet  tanpa  agunan  pada  bank  BNI  Syariah 
Cilegon?
Metode 
penelitia
n  ini  menggun
akan  metode
penelitian  kualitatif  yaitu  metode 
yang  berlandaskan  kepada 
penelitian  yang  bertujuan  untuk  memahami  fenomena  tentang 
apa  yang  dialami  oleh  subjek  penelitian.  Jenis  penelitian  yang  digunakan  penulis  dalam 
penelitian ini lebih bersifat deskripti
f karena bermaksud untuk memberikan gambaran yang 
jelas  mengenai  pola  pemberian  kredit  tanpa  agunan  di  PT  Bank  BNI  Syariah  di  Cilegon. 
Adapun
sumber    data    dalam    penelitian    ini    menggunakan    wawancara,    observasi, 
dokumentasi
,  yang  didasarkan  atas  fakta
-
fakta  y
ang  diperoleh  dari  hasil  penelitian  dan 
obesrvasi tersebut.
Kesimpulan  dari  penelitian  ini  adalah:  1). 
Pelaksanaan  mekanisme  kredit  tanpa 
agunan  (KTA)    pada  bank  BNI  Syariah  di  Cilegon  ada  3  tahap  yaitu
pertama
tahap 
penelitian  permohonan   kredit
(pemeriksa
an  berkas  permohonan   kredit)
,  kedua
tahap 
perjanjian  kredit
(penandatanganan  kredit)
,  dan 
ketiga
tahap  realisasi  kredit
(pencairan 
dana)
. 
2
)
.
Berhutang  tentunya  diperbolehkan  dalam  Islam  karena  mengandung  unsur 
tabarru 
(tolong menolong) Dan umat Islam haru
s memperhatikan bahwa apa yang menjadi 
hutang   haruslah   dibayar   dan   diusahakan   untuk   membayarnya   sebelum   jatuh   tempo 
berakhir
. Bank BNI  Syariah Cilegon ini menyelesaikan  kredit macet tanpa 
agunan dengan 
cara
3  R  yaitu  penjadwalan  kembali  (
Reschedulling
),  dap
at  juga  ditangani  dengan  cara 
persyaratan kembali (
Reconditioning
), terakhir dengan cara penyelesaian penataan kembali 
(
Restructuring
).
ABSTRAK</note>
<subject authority=""><topic>Tinjauan Hukum Islam, Kredit Macet Tanpa Agunan</topic></subject>
<classification>SKRIPSI HES 122</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 122</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 122</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library (Rak 1)</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 122</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>15195</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-12-13 11:59:36</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-12-13 12:00:30</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>