<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="15135">
<titleInfo>
<title>Analisis Penyelesaian Sengketa Hibah (Studi Putusan No:</title>
<subTitle>0980/PdtG/2014/PA.Tng. Di Pengadilan Agama Tanggerang)</subTitle>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>siti mahfudloh</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten</publisher>
<dateIssued>2018</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>21,5cm, 28cm,  90hlm</extent>
</physicalDescription>
<note>siti mahfudloh, NIM: 141300734, judul skripsi: 
Analisis Penyelesaian 
Sengketa Hibah (
Studi Putusan No
: 0980/
Pdt
.
G
/2014/
PA
.
Tng
. 
Di Pengadilan Agama 
Tanggerang
)
.
Salah satu hal yang diatur dalam hukum Islam ialah mengenai harta kekayaan, 
yakni  mengatur  tentang  pemberian  harta  seseorang  kepada  orang  lain  baik  itu 
masalah warisan, hibah, maupun wasiat. Dalam undang
-
undang Nomor 5 tahun 2009 
tentang  perubahan  kedua  atas  undang
-
undang  No  7  tahun  1989  tentang  peradilan 
agama menegaskan bahwa me
reka yang beragama Islam dalam membagikan hartanya 
haruslah tunduk pada hukum Islam
.
Pembagian kekayaan dan pemberian harta kepada 
orang lain adalah sesuatu hal yang sentral yang diatur dalam hukum Islam. pemberian 
harta   kekayaan   pada   orang   lain   baik   sebagi
an   maupun   seluruhnya   merupakan 
sedekah,   sedangkan   sedekah   adalah   perbuatan   yang   dianjurkan   dalam   Islam. 
Memberi  hadiah  sangat  dianjurkan  oleh  rasullullah  SAW  sebab  dapat  mempererat 
hubungan   persaudaraan,   agama   dan   menimbulkan   rasa   tolong   menolong,   serta 
me
nghilangkan  sifat  iri/dengki  dari  hati  seseorang.  Oleh  karna  itu,  pemberian  tidak 
boleh di cela dalam bentuk apapun.   
Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian 
ini   adalah   : 
1. 
Bagaimana   prosedur/   metode   penyelesaian 
sengketa   hibah   di 
pengadilan  agama  tangerang
?.  2. 
Bagaimana  peran  hakim  serta 
peng
a
dilan  agama
tangerang
dalam
menyelesaikan
perkara
sengketa
hibah
? 
Tujuan   penelitian   dari   skripsi   ini   adalah   1.   Untuk   mengetahui   dan 
menganalisis    eksistensi    atau    prosedur    pe
ngadilan    agama    tangerang    dalam 
mengaplikasikan   penyelesaian   sengketa   hibah   tersebut.
2. 
Untuk   mengetahui 
seberapa  besar  peran  hakim  tersebut  dalam  menyelesaikan  sengketa  perkara  hibah 
dipengadilan itu. 
P
enelitian
ini
menggunakan
penelitian
lapangan   (field
reseacrh)   yang 
menggambarkan
informasi
dan  data  dilapangan
berdasarkan
fakta
dan
realita  yang 
diperoleh
secara
mendalam,  dan
dari  data  sekunder,  penelitian
ini
juga
termasuk
penelitian
pustaka  (
library  research
),  penelitian
kepustakaan
ini
didasarkan
pada
yurisprudensi
pada
sekripsi  yang  terkait,  buku,  kitab
-
kitab
fiqih,  dan
perundang
-
undang.
Prosedur  dalam  Pengadilan  agama  tangerang  dalam  menyelesaikan  sengketa 
hibah yaitu dengan cara : Pertama, mengajukan perkara ke pengadilan (daftar), Kedua 
membuat  gu
gatan  melalui  posbakum, 
kemudian 
ke  meja  I   yaitu  (kasir
)  untuk 
membayar    biaya    perkara, 
daftar    lalu    diberikan    nomor    perkara    kemudian 
ditentukannya  PMH  (penetapan  majlis  hakim)  oleh  ketua  pengadilan  setelah  itu 
kemudian ditentukan PHS (penetapan hari sidang)
oleh majlis hakim dan seterusnya 
di  adakannya  pemanggilan,  setelah  pemanggilan  diadakannya  mediasi,  jika  mediasi 
gaga
l maka di lanjutkan persidangan sampai menemukan putusan. Serta Peran hakim 
di pengadilan agama yaitu menerima, memeriksa, mengadili, memu
tus.</note>
<subject authority=""><topic>Sengketa Hibah</topic></subject>
<subject authority=""><topic>Analisis Penyelesaian</topic></subject>
<classification>SKRIPSI HES 107</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 107</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES  107</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library (Rak 1)</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 107</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>15135</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-12-12 10:22:26</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-12-12 10:23:18</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>