<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="14760">
<titleInfo>
<title>Periodesasi Jabatan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Studi Kasus Di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Hildayanti</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten</publisher>
<dateIssued>2018</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"></languageTerm>
<languageTerm type="text"></languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>21.5cm, 28cm, 95hlm</extent>
</physicalDescription>
<note>Hildayanti, NIM : 141200364 Judul Skripsi : Periodesasi Jabatan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Studi Kasus Di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten).

Kepala desa harus memperhatikan kewajiban-kewajiban dan
juga larangan-larangan sebagaimana yang tercantum dalam undangundang
no 6 tahun 2014 tentang desa. Sudah sangat jelas bahwa
didalam undang-undang no 6 tahun 2014 dijelaskan dari masa jabatan
atau periode, hak dan kewajiban, pencalonan kepala desa, pemilihan
kepala desa, dan pemberhentian kepala desa. Khususnya mengenai
jabatan atau periode kepala desa bahwasannya jabatan kepala desa
sebanyak-banyaknya menjabat 3 kali periode dan tidak boleh lebih dari
3 kali periode.
Berdasarkan latar belakang maka perumusan masalah dari
kajian ini adalah : 1) Bagaimana Prosedur Pemilihan Kepala Desa
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ? 2) Bagaiman
Periodesasi Jabatan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 ? 3) Bagaimana Kedudukan Kepala Desa Pakuncen
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014?
Tujuan penelitian skripsi ini adalah : 1) Untuk mengetahui
Prosedur Pemilihan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014. 2) Untuk mengetahui Periodesasi Jabatan Kepala Desa
Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. 3) Untuk mengetahui
Kedudukan Kepala Desa Pakuncen Menurut Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014.
Adapun hasil penelitian ini adalah 1) Dalam Prosedur
pemilihan Kepala Desa menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014
Bagian Ketiga disebutkan dalam pasal 31. 2) Dalam menentukan
jabatan Kepala Desa menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2014
yang diatur dalam pasal 39. 3) Kedudukan Kepala Desa diDesa
Pakuncen menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 sah karena
sesuai dengan BAB XV tentang peralihan</note>
<subject authority=""><topic>Periodesasi Jabatan Kepala Desa</topic></subject>
<classification>SKRIPSI HTN 71</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 71</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 71</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library (RAK 9)</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 71</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>14760</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-11-19 14:40:38</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-11-19 14:41:31</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>