Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 43/PUU-XIII/2015 Tentang Proses Rekrutmen Hakim


Ipah Nursipah, NIM: 131200317, Judul Skipsi: Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 43/PUU-XIII/2015 Tentang Proses Rekrutmen Hakim.

Pasal 14A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009
tentang Peradilan Umum, pasal 13A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan pasal 14A ayat (2) dan (3) UndangUndang
Nomor 51 Tahun 2009 tentag Peradilan Tata Usaha Negara mengatur
mengenai kewenanagan Komisi Yudisial dalam pengangkatan hakim. Dalam hal
ini dinilai pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dianggap mengganggu
Independensi calon hakim. Yang dimaksud dengan Independendi hakim adalah
suatu keadaan atau posisi dimana para calon hakim tidak terikat dengan pihak
manapun artinya mandiri tidak mengusung kepentingan pihak tertentu. Para
pemohon mengajukan uji materiil mengenai pasal tersebut terhadap UUD 1945 di
Mahkamah Konstitusi.
Rumusan masalah penelitian ini yaitu : 1. Bagaimana pertimbangan
hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah
Konsitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015? dan 2. Bagaimana akibat hukum dari
putusan Mahkamah Konstiusi Nomor 43/PUU-XIII/2015?
Tujuan penelitiannya yaitu : 1.Untuk menjelaskan pertimbangan hukum
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 43/PUU-XIII/2015. dan 2. Untuk mengetahui dan memahami akibat dari
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan
metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan
(Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Jenis data yang
digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau
bahan pustaka yaitu pengumpulan bahan hukum sesuai tujuan kajian penelitian.
Kesimpulan penelitian ini adalah : 1. Pertimbangan hukum hakim
Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 43/PUU-XIII/2015 adalah
pasal yang diuji materilkan yaitu pasal 14A ayat (2) dan (3) Undang-Undang
Nomor 49 Tahun 2009, Pasal 13A ayat (2) Undang-Undang Nomor 50 Tahun
2009, dan Pasal 14A ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
memberikan kepastian hukum namun dalam amar putusan yang di keluarkan oleh
Mahkamah Konstitusi terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) yaitu dari
I Dewa Gede Palguna beliau merupakan hakim Konstitusi. Sejak dikabulkan
permohonan para pemohon untuk seluruhnya dinilai tidak tepat karena, dengan
keberadaan Komisi Yudisial keberadaannya telah di atur didalam UndangUndang
seharusnya tidak menjadi masalah dalam seleksi calon hakim ditingkat
pertama, karena pada dasarnya kewenangan Komisi Yudisial sudah diatur
didalam Undang-Undang kekuasaan kehakiman. 2. Akibat hukum dari putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 adalah dinyatakan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu
Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 b ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1).
Ipah Nursipah - Personal Name
SKRIPSI HTN 66
SKRIPSI HTN 66
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2017
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 82hlm
SKRIPSI HTN 66
LOADING LIST...
LOADING LIST...