<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="14663">
<titleInfo>
<title>Pembayaran dan Pendistribusian Uang Iwadh di Pengadilan Agama Serang Dalam Persepektif Hukum Islam</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Muhammad Dzikri Amrullah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten</publisher>
<dateIssued>2018</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"></languageTerm>
<languageTerm type="text"></languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>21.5cm, 28cm, 71hlm</extent>
</physicalDescription>
<note>Muhammad Dzikri Amrullah, NIM: 141100328, Judul Skripsi: Pembayaran dan Pendistribusian Uang Iwadh di Pengadilan Agama Serang Dalam Persepektif Hukum Islam

Dalam istilah perceraian dikenal dengan tiga bentuk perceraian
diantaranya, talak, cerai gugat, dan khulu. Khulu’ merupakan satu
bentuk dari putusnya perkawinan, yang diajukan dari seorang istri
kepada suaminya, berbeda dengan bentuk perceraian lainnya, dalam
khulu’ terdapat uang tebusan ganti rugi atau ‘iwadh. Istilah iwadh
dalam khulu’ menunjukkan kewajiban istri menebus diri dari suaminya
dengan mengembalikan apa yang pernah diterimanya (mahar). Dalam
Islam uang iwadh harus disearhkan kepada pihak suami, namun yang
teradi saat ini, uang iwadh justru diserhkan kepada pengadilan agama.
Perumusan masalah dalam penelitian ini diantaranya : Bagaimana
implementasi pembayaran uang iwadh dalam cerai gugat di Pengadilan
Agama Serang? Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai
implementasi pembayaran uang iwadh dalam cerai gugat di Pengadilan
Agama Serang?
Penelitian ini memiliki tujuan diantaranya untuk mengetahui
penerimaan dan penyaluran uang iwadh dalam cerai gugat di
Pengadilan Agama Serang. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam
mengenai implementasi pembayaran uang iwadh .dalam cerai gugat di
pengadilan agama serang.
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama dengan mengguna
metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan
deskriptif/kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa implementasi pembayaran uang iwadh
dalam cerai gugat di Pengadilan Agama Serang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia, dan tidak ada
kesalahan dalam implementasinya di dalam penerimaan uang iwadh
tersebut, karena uang iwadh tersebut dipergunakan untuk kepentingan
ibadah sosial. Pandangan hukum Islam mengenai implementasi
pembayaran uang iwadh dalam cerai gugat di Pengadilan Agama
Serang tidak terjadi perbedaan pendapat namun jika uang iwadh
diberikan kepada Pengadilan Agama untuk kemaslahatan umum dan
tujuan ibadah maka harus terlebih dahuku diketahui suami. Karena uang
iwadh yang di Pengadilan Agama diberikan jika ada pelanggaran dalam
taklik talak</note>
<subject authority=""><topic>Implementasi, uang, iwadh</topic></subject>
<classification>SKRIPSI HKI 63</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 63</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 63</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library (RAK 2)</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 63</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>14663</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-11-14 14:18:09</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-11-14 14:18:40</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>