Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-VI/2008 Tentang Sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Terhadap Media dan Kebebasan Pers.


Siti Sarah Somaya, NIM: 141200324, JudulSkripsi: Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-VI/2008 Tentang Sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Terhadap Media dan Kebebasan Pers.
KetentuanPasal 98 ayat (2), Pasal 98 ayat (3), Pasal 98 ayat (4), Pasal 99 ayat (1), danPasal 99 ayat (2) tidakmemberikankebebasanterhadap media perss yang melakukaniklankampanyePemilihanUmum yang dilakukanolehlembagapenyiaranatau media massacetak, berisipenghentiansementaramataacara yang bermasalah, danjugaberisipembekuankegiatanpemberitaan, penyiaran, daniklankampanyepemilihanumumuntukwaktutertentu. Hal ini yang dinilaiolehPemohonmelanggarkebebasanPerss yang diaturdalamUndang-Undang No. 40/1999 tentang Pers. SehinggaPemohonmerasadirugikanhakkonstitusionalnyadanmengajukanujimateripasaltersebutterhadap UUD 1945 di MahkamahKonstitusi.
Rumusanmasalahpenelitianiniyaitu: 1. Bagaimanapertimbangan Hakim MahkamahKonstitusidalammenetapkanputusanMahkamahKonstitusiNomor 32/PUU-VI/2008 dan 2. ApakahImplikasiYuridisputusanMahkamahKonstitusiNomor 32/PUU-VI/2008 terhadapPemerintahdan Media PersssetelahadanyapenetapanputusanMahkamahKonstitusi.
Tujuanpenelitianyaitu: 1. Untukmengetahuipertimbangan Hakim MahkamahKonstitusidalammemutuskanputusan MK Nomor 32/PUU-VI/2008 dan 2. UntukmengetahuiImplikasihukumputusanMahkamahKonstitusiterhadapsanksi yang diberikanolehKomisiPenyiaran Indonesia (KPI) Terhadap Media Massa danKebebasanPersdalamKonteksPemilihanUmum.
Penelitianinimerupakanjenispenelitiankualitatifdenganmenggunakanmetodepenelitianyuridisnormatifmelaluipenelitiankepustakaan. Bahanhukum primer terdiridariperundang-undangan, catatan-catatanresmiataurisalahdalampembuatanperundang-undangan, danputusan-putusan hakim.Bahanhukumsekunderterdiridaribuku-bukuteks, termasukskripsi, tesis, kamus-kamushukum, jurnal-jurnalhukum, dankomentar-komentarataspengadilan.
Kesimpulanpenelitianiniadalah :pertama: pertimbangan hakim MahkamahKonstitusimenyimpulkanbahwapasal yang dimohonkanbertentangandenganKonstitusiatau UUD Tahun 1945, sertamengandungkontradiksisehinggamenimbulkanketidakpastianhukumsebagaimanadiaturpelarangannyadidalam UUD 1945. Sehingga yang menjadipedomanuntukPersdalammenjalankanprofesionalismenyaadalahdenganmengikutiUndang-UndangNomor 40 Tahun 1999.Kedua: AkibathukumputusanMahkamahKonstitusiterhadapsanksi yang diberikanoleh KPI terhadapkebebasan media massadanPersdinyatakanbertentangandenganUndang-UndangDasar 1945 dantidakmemilikikekuatanhukummengikatsecarabersyarat, sertabertentangandenganprinsipkebebasanberekspresi yang dijaminoleh UUD 1945

Siti Sarah Somaya - Personal Name
SKRIPSI HTN 78
SKRIPSI HTN 78
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 114hlm
SKRIPSI HTN 78
LOADING LIST...
LOADING LIST...